DPRD Garut Terima Aduan Masyarakat Terkait Oknum Kades Terlibat Dalam Program BPNT
GARUT | JABARONLINE.COM – Komisi 1 DPRD Garut mengendus dan menerima laporan banyak oknum kades yang terlibat dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Yang mana modusnya berpariatif diantaranya merangkap menjadi pemasok barang, menjadi agen serta meminta alokasi fee setiap KPM.
“Kami di Komisi 1 kerap menerima aduan laoporan masyarakat, justru keterlibatan ini terjadi di wilayah Garut Utara. Modusnya bermacam-macam, ada intervensi serta menjadi pemasok besar, bahkan tak tangung-tanggung kades meminjam uang pada suplier yang diduga oknum kades,” ujar Anggota DPRD Garut, yang juga anggota Komisi 1 DPRD, Deden Sopian, Rabu (14/4/2021).
Dikatakan Deden, adanya aduan tersebut Komisi 1 DPRD Garut akan segera melakukan rapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, untuk menindaklanjuti aduan dan temuan Komisi 1.
Baca Juga : Kegiatan Ops PPKM Stasioner Pagi Hari Oleh Polsek Citeureup
AdvertisementKonten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.Scroll To Continue with Content
“Sangat jelas dalam Pedoman Umum (Pedum) aparat Desa termasuk Kepala Desa jangan terlibat dalam program BPNT apalagi menjadi pemasok,” cetusnya.
Diketahui beberapa waktu lalu, tim Saber Pungli Polda Jawa Barat telah turun tangan dengan memeriksa agen penyalur terkait program BPNT. Termasuk oknum Kepala Desa (Kades) yang ikut menjadi pemasok ikut diperiksa.
Selain keterlibatan oknum kades dalam pengondisian komoditi serta menjadi pemasok, dugaan kterlibatan TKSK tingkat Kecamatan sangat terlihat. Yang mana dengan mengintruksikan pada ketua KPM untuk mengamankan kartu, serta adanya dugaan mendukung salah satu suplier besar.
Reporter : Atu Restu F