DPRD Jabr Terima Konsultasi DPRD Kabupaten Solok Terkait Jaminan Kesehatan

DPRD Jabr Terima Konsultasi DPRD Kabupaten Solok Terkait Jaminan Kesehatan

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat. Kunjungan kerja tersebut terkait konsultasi tentang jaminan kesehatan.

Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya di ruang Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jabar, Kota Bandung, Kamis (29/2/2024). 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Abdul Hadi Wijaya menjelaskan, selama pertemuan pihaknya menjelaskan terkait pelayanan kesehatan di Jabar, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Khususnya soal Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

“Saya mewakili DPRD Provinsi Jawa Barat, menerima tamu dari DPRD Kabupaten Solok. Tadi sharing beberapa kebijakan jaminan kesehatan yang ada di Jawa Barat. Mudah-mudahan bisa menjadi percontohan bagi Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat,” jelas Abdul Hadi Wijaya. 

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Kebijakan PBI di Jawa Barat mendapat alokasi anggaran sekitar Rp930 miliar. Anggaran tersebut untuk membayar iuran BPJS Kesehatan kelompok masyarakat miskin di Jawa Barat atau PBI, dan yang menjadi PBI adalah warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. 

“Tadi juga banyak pertanyaan detail tentang kebijakan-kebijakan layanan kesehatan di Jabar, landasan aturan yang dipakai BPJS kesehatan,” katanya.

Selain itu, Komisi V DPRD Jawa Barat juga memberikan masukan terkait layanan kesehatan untuk kelompok miskin yang tidak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Solok. Salah satunya, dengan mengalokasikan anggaran bersumber dari APBD,  dan membuat sistem yang memudahkan masyarakat miskin mengakses layanan kesehatan. 

“Kami juga memberi masukan terkait layanan yang bisa di lakukan untuk mengatasi kasus-kasus orang miskin yang tidak bisa membayar yang dirawat di rumah sakit daerah, yaitu dengan menyediakan semacam dana untuk ada yang bikin surat keterangan tidak mampu (SKTM) ketika sakit ada SKTM dari kepala desa itu agar di rumah sakit yang milik pemerintah,” tegasnya. ***

Editors Team
Daisy Floren