DPRD Kab Garut : Gelar Sidang Paripurna Pembentukan Garut Selatan

DPRD Kab Garut : Gelar Sidang Paripurna Pembentukan Garut Selatan

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM | GARUT ,Bertempat diruang paripurna DPRD Garut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut menggelar Sidang paripurna dalam rangka penandatanganan dan persetujuan bersama pembentukan daerah persiapan kabupaten Garut Selatan,Selasa (31/12/2019).

Bupati Garut H. Rudy Gunawan mengatakan, keputusan ini merupakan hasil kerja seluruh stake holder yang ada, tokoh masyarakat, tokoh agama yang ada di 15 kecamatan dan 50 anggota dewan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Untuk itu atas nama Pemkab Garut mengucapkan terima kasih atas terbentuknya kesepakatan ini, terutama kepada 50 anggota dewan yang dengan sungguh–sungguh beserta pemerintah daerah mempersiapkan pembentukan kabupaten Garut Selatan sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Bupati Garut.

Lanjut Bupati, berkenaan dengan keputusan telah ditetapkan oleh DPRD dan Pemkab Garut terkait pembentukan daerah persiapan Garut Selatan diantaranya 15 kecamatan yang akan mencakup kabupaten Garut Selatan 129 desa, bantuan keuangan dan penyerahan aset Pemkab Garut yang ada di wilayah Garut Selatan.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

”Diantaranya  cakupan wilayah pada daerah persiapan Kabupaten Garut Selatan meliputi 15 kecamatan. Yaitu Kecamatan Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Pamengpeuk, Pendeuy, Singajaya dan Talegong. Seluruhnya terdiri dari 129 desa, dengan pusat kabupaten di kecamatan Mekarmukti,” paparnya.

Masih kata Bupati, dukungan Pemkab Garut untuk persiapan daerah Garut Selatan selain aset–aset Pemkab Garut yang ada disana, juga membantu dalam bentuk anggaran dana sebesar Rp. 15 Milyar/tahun selama 3 tahun berturut–turut.

”Sedangkan aset–aset Pemkab Garut yang nilainya sekitar kurang lebih Rp. 850 Milyar yng berada di 15 wilayah kecamatan akan kita serahkan berikut dokumen–dokumen lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Garut, Enan mengatakan, sidang ini merupakan bentuk persiapan pemerintah daerah dengan tujuan, ketika moratorium pemekaran daerah dicabut Presiden, maka seluruhnya sudah dipersiapkan.

“Kita masih menunggu pencabutan moratorium dari Presiden, dimana pas pencabutan, kita tinggal running dan siap segalanya di daerah,” kata Enan.

Dengan ditetapkanya 15 kecamatan ini, menurut Enan, berarti untuk kecamatan Cikajang dilepas dan tidak masuk dalam daerah otonomi baru (DOB) Garut Selatan.

“Dikarenakan 9 desa menolak, 3 Desa menyetujui yang pada akhirnya kecamatan Cikajang gabung ke kabupaten induk,” pungkasnya.

Red : B1

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author