DPRD Kabupaten Bandung Apresiasi Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Oleh BAPPERIDA
JABARONLINE.COM - Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Sugianto, S.Ag., M.Si , Wakil I H.Wawan Ruswandi, S.Sos.I, dan Wakil II H. Yayat Hidayat, S.E., M.M, beserta Ketua Komisi B Drs. H. Praniko Imam Sagita, S.H., M.H, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bandung atas Kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Bandung Tahun 2025.
Ketua DPRD Kab. Bandung H. Sugianto mengatakan, Pada Kesempatan kali ini dilaksanakan dan dibahas bersama Kepala Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan. Katanya di Hotel Grand Shunsine 01 Februari 2024
“Kami sangat berkepentingan untuk bersama-sama menyaksikan dan mendengarkan seluruh masukan yang dating dari OPD dan stakeholder yang hadir pada hari ini sehingga Rencana Awal RKPD Tahun 2025 betul-betul bisa mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat di berbagai pelosok” Ujar H. Sugianto
"Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD sangat mengapresiasi terhadap tahapan yang dilakukan ini sehingga nanti pada saat pembahasan di DPRD dan TAPD sudah dipastikan mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat". Katanya
Pada saat pelaksanaan MUSRENBANG DPRD akan ikut serta menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD kaitan dengan Rencana Awal RKPD Tahun 2025 dan kami akan mengsinkronkan dengan aspirasi dan permasalahan yang ada di masyarakat yang kami temukan pada saat reses.
DPRD Kabupaten Bandung berharap kegiatan ini harus menjadi ruh dan kebiasaan kita dalam membuat sebuah perencanaan yang sifatnya buttom up planning.
Semoga pada kesempatan yang sama eksekutif dan legislatif dapat menjaring seluruh kepentingan stakeholder masyarakat Kabupaten Bandun dan perencanan-perencanaan yang kita buat tentunya akan kami sinkronkan dengan data-data statistik yang tentunya sudah mendekati akurat. Ungkapnya.
Silahkan kunjungi Social media DPRD Kabupaten Bandung ada di Instagram @dprdkabupatenbandung, Facebook Page DPRD Kabupaten Bandung, dan Twitter @dprdkabbandung.
Sekilas Tentang DPRD Kabupaten Bandung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung (disingkat DPRD Kabupaten Bandung) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. DPRD Kabupaten Bandung memiliki 55 anggota dan dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil ketua.
Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Bandung mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Anggota DPRD Kota juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kota, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kota, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.***