DPRD Kabupaten Bandung Segera Sahkan Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara

DPRD Kabupaten Bandung Segera Sahkan Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi,  menetapkan agenda awal DPRD untuk memproses peraturan tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara. Hal ini diungkapkan oleh Acep Ana, Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Kabupaten Bandung saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Tasyakur Pelantikan Cucun Ahmad Syamsurijal dan Humaira Zahrotun Noor sebagai Anggota DPR RI dan Anggota DPRD Provinsi Jabar di Dome Pondok Pesantren Sa'adatuddaroin Solokanjeruk Kabupaten Bandung, Minggu (6/10/2024).
 
"Ketiga peraturan ini akan menjadi dasar bagi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," jelas Acep Ana.

"Pembentukan komisi, misalnya, harus berdasarkan tata tertib. Kemudian, tata beracara dan kode etik dewan mengatur implementasi tata tertib dalam komisi," sambungnya. 
 
Acep Ana menambahkan, Pansus Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara telah dibentuk berdasarkan keputusan rapat pimpinan yang dihadiri oleh para Ketua Fraksi.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Semua fraksi hadir dan sepakat untuk melanjutkan proses pembentukan pansus ini ke tahap paripurna," ujar Acep Ana.
 
"Pansus Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara diharapkan dapat rampung minggu depan. Jika tidak ada kendala, peraturan ini akan disahkan dalam rapat paripurna," kata Acep Ana.

"Setelah itu, kita akan fokus pada pembentukan AKD," sambungnya. 
 
AKD akan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018.  AKD terdiri dari Pimpinan DPRD, Komisi, Badan, dan Badan Kehormatan.
 
"Pimpinan DPRD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua 1, Wakil Ketua 2, dan Wakil Ketua 3," jelas Acep Ana. "Jumlah komisi ada empat, yaitu Komisi A, Komisi B, Komisi C, dan Komisi D. Setiap komisi harus diwakili oleh semua partai secara merata."
 
"Ada empat badan, yaitu Badan Anggaran, Badan Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Bapemperda), Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Kehormatan," lanjut Acep Ana.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

"Bamus tidak boleh lebih dari 50% dari jumlah anggota DPRD karena keputusan akhir tetap berada di tangan paripurna," tegasnya. 
 
"Setelah AKD terbentuk, DPRD akan fokus pada pembahasan APBD murni 2025. Pembahasan APBD harus selesai sebelum tanggal 30 November 2024," tegas Acep Ana.
 
"Pansus Tata Tertib telah melakukan pembahasan draf awal dan melakukan perubahan terhadap Tata Tertib Nomor 2 tahun 2020. Perubahan ini meliputi pembaruan peraturan konsideran dan penyesuaian terhadap kebijakan DPRD Kabupaten Bandung periode 2024-2029," jelas Acep Ana.
 
Pansus Tata Beracara dan Pansus Kode Etik telah melakukan sharing komparasi untuk pendalaman materi. "Pembahasan Kode Etik dan Tata Beracara akan dilakukan pada hari Senin-Rabu (7-9/10/2024)," kata Acep Ana.

"Pansus Tata Tertib akan melakukan penyelarasan dengan tenaga ahli dari Kementrian Hukum dan HAM RI pada hari Selasa (8/10/2024)," jelasnya. 
 
"Setelah semua peraturan dibahas, akan dilakukan rapat paripurna untuk pengesahan. Kemudian, peraturan akan disampaikan ke provinsi untuk dikaji," kata Acep Ana.

"Mudah-mudahan proses ini berjalan lancar sehingga kita dapat segera fokus pada agenda lain, khususnya pembahasan APBD 2025," harapnya.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren
Daisy Floren
Dera RG Penulis