DPRD Kota Bogor Dukung Raperda Pencabutan 7 Perda

DPRD Kota Bogor Dukung Raperda Pencabutan 7 Perda

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – DPRD Kota Bogor memberikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pencabutan 7 Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi Perda.

Hal tersebut ditanggapi Wali Kota Bogor, Bima Arya saat memberikan pendapat akhir di Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (31/08/2020).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Berdasarkan Pasal 250 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keberadaan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum atau kesusilaan,” kata Bima Arya.

Baca Juga

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content
Pemkot dan DPRD Kota Bogor Segera Bahas Jembatan MA Salmun

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah telah melakukan kajian dari 189 Perda Kota Bogor yang diterbitkan sejak tahun 1955 sampai sekarang dan diusulkan dalam pembahasan masa sidang tahun 2020, untuk mencabut 7 (tujuh) Perda yang dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi terbaru dan pemberlakuannya perlu dibatalkan.

“Pertimbangan dari hasil kajian lain karena perda-perda tersebut sudah tidak dilaksanakan. Sebab, ada peraturan perundang-undangan yang baru atau telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lain. Disamping itu sudah tidak lagi menjadi urusan Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan terakhir untuk memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum,” jelas Bima Arya.

Dalam Raperda tentang Pencabutan 7 (tujuh) Perda tersebut pada pokoknya mencabut Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor, Perda Kota Bogor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor, Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak, Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dan Perda Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Diakhir Bima Arya menambahkan, dalam Pidato Presiden RI Joko Widodo tanggal 20 Oktober 2019 tentang konsep Omnibus Law, perlunya penyederhanaan peraturan yang tumpang tinding dalam produk hukum daerah, yang salah satunya Perda.

“Maka Raperda Pencabutan 7 Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi Perda, adalah kinerja kita bersama untuk mewujudkan hal tersebut. Dan saat ini pemerintah daerah Kota Bogor masih terus mengkaji dengan meninjau ulang keberadaan Perda Kota Bogor yang telah diterbitkan, dan tidak menutup kemungkinan selanjutnya akan diusulkan lagi pencabutan perda-perda Kota Bogor yang tidak relevan tersebut,” katanya. (Prokompim)

Red
Editor : Kartika Nur Amalia 21

Editors Team
Daisy Floren