DPRD Kota Bogor Setujui APBD - Perubahan 2024, Berikan Beberapa Catatan Kritis Untuk Pemkot Bogor

DPRD Kota Bogor Setujui APBD - Perubahan 2024, Berikan Beberapa Catatan Kritis Untuk Pemkot Bogor

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor menyetujui draft APBD Perubahan 2024 dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (19/8/2024). Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menyampaikan meski menyetujui APBD-P 2024, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor memberikan beberapa catatan kritis terhadap Pemerintah Kota Bogor.

Pertama, Jenal menyayangkan Pemerintah Kota Bogor lalai dalam menyiapkan anggaran untuk program Pelunasan Biaya Pendidikan (tebus ijazah) di APBD-P 2024. Jenal menilai Pemerintah Kota Bogor tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan program yang memberikan dampak positif kepada masyarakat.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Jenal menjabarkan didalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020, di Pasal 7 ayat 8 jelas sekolah dilarang melakukan penahanan ijazah. 

Atas hal itu, Jenal pun menagih apa langkah yang akan diambil oleh Pemkot Bogor jika masih ada penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah. Padahal pada awal tahun 2024 ini, DPRD Kota Bogor sudah memperjuangkan penebusan ijazah untuk 2500 warga Kota Bogor.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

"Kebutuhan tebus ijazah bisa dikategorikan sebagai keperluan mendesak, karena pendidikan merupakan pelayanan dasar masyarakat. Hal ini jika tidak diteruskan dapat menyebabkan kerugian demografis, angkatan kerja di Kota Bogor akan didominasi oleh pengangguran yang tidak dapat mencari kerja karena tidak memiliki ijazah," tegas pria yang akrab disapa JM.

Kedua, JM juga menekankan bahwa realisasi bantuan hibah atau bantuan sosial yang sudah sesuai dengan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) yang sudah tercatat agar dioptimalkan sehingga mengurangi angka SILPA tahun berjalan.

Ketiga, proses pergeseran anggaran sebelum perubahan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor agar dilakukan sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Keempat untuk tercapainya proyeksi pendapatan agar dilakukan upaya-upaya masif sehingga target dapat terlampaui," ujarnya.

Terpisah, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, menyampaikan bahwa sampai saat ini masih ada 1000 usulan penebusan ijazah yang belum terealisasikan oleh Pemkot Bogor.

Hal ini dikarenakan Pemkot Bogor terlambat dan lalai dalam melakukan penginputan data ke aplikasi Sahabat dan tidak menganggarkan program tebus ijazah.

"Dengan adanya kejadian ini maka penebusan ijazah akan terundur lagi sampai 2025. Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap Pemkot Bogor bisa lebih serius dalam menyiapkan rancangan APBD kedepannya," ujar Mohan.

Berdasarkan Raperda APBD-P 2024 yang disetujui memuat Pendapatan Daerah yang semula Rp 3 Triliun menjadi Rp 3,1 Triliun atau bertambah sebesar Rp148 miliar.

Belanja Daerah semula Rp 3,1 Triliun menjadi Rp 3,2 triliun atau bertambah Rp 162 miliar. Pembiayaan Daerah semula Rp 73 miliar menjadi Rp 88 miliar, atau bertambah Rp 14 miliar dan terhadap struktur keuangan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2024 sudah berimbang atau Nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Rp 0.

PJ Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyampaikan Di 2024 Kota Bogor dihadapkan pada beberapa situasi yang berdampak pada perubahan asumsi yang disepakati Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor pada KUA-PPAS 2024. 

"Hasil pembahasan menyepakati beberapa perubahan asumsi antara lain, perubahan asumsi terhadap Pendapatan Daerah dan asumsi terhadap belanja daerah yang harus dievaluasi ulang dalam rangka pengendalian defisit," kata Hery.

Lebih lanjut, Hery menyampaikan , terkait dengan pembahasan tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Juga mengenai optimalisasi pelayanan persampahan di TPA Galuga dan TPA Nambo, belanja mengikat seperti air, listrik, dan telepon, serta penyesuaian besaran SiLPA berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2023," tutupnya.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author