• Latest
  • Trending

DPRD Tetapkan RAPERDA PAM Menjadi PERDA

Agustus 18, 2021

Momentum Keakraban Dansatgas TMMD Ke 114 Kodim 0608/Cianjur Dengan Warga Saat Pengerjaan Dilaksanakan Tanpa Sekat Dan Batasan

Agustus 10, 2022

PENGHAPUSAN HONORER 2023
Ridwan Kamil Usul Bentuk Gugus Tugas Honorer

Agustus 10, 2022
ADVERTISEMENT

Sukseskan Jambore Ranting, Kwarran Dramaga Gelar Rapat Koordinasi Kwarran-Gudep

Agustus 10, 2022

Tahun Pertama Bupati Bandung, Realisasi PAD Naik Jadi Rp 1,2 Triliun

Agustus 10, 2022

Menyambut 10 Muharram 1444 H, DKM Masjid Jami Al Inayah Pakansari Gelar Santunan Anak Yatim

Agustus 9, 2022
Kunjungi website kamiKunjungi website kamiKunjungi website kami
  • HOME
  • Regional
    • Bogor
    • Bandung
    • Bandung Barat
    • Bekasi
    • Sukabumi
    • Cianjur
    • Depok
    • Pantura
    • Periangan
    • Purwakarta
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Jurnal Desa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Opini
  • Sosial Politik
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pariwara
    • Ekonomi & UKM
    • Sosok Inspiratif
Rabu, Agustus 10, 2022
jabaronline.com
  • HOME

    K3S Kecamatan Cariu, Sosialisasikan Kurikulum Merdeka pada Guru Sekolah Dasar

    Kanit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi, AKP Madun pensiun

    Cara beli paket internet Tri dan pilihan paket internetnya

    Pimpinan Cabang Angkatan Muda Kabah (AMK) Kabupaten Garut, Gelar Road Show di Seluruh Dapil Kabupaten Garut

    Babinsa Desa Sampora Kecamatan Cikidang Koramil 0622-04/Cikidang Cek Siskamling

    Pimpinan dan Anggota Khilafatul Muslimin Kabupaten Sukabumi Ikrarkan Janji Setia Terhadap Pancasila dan NKRI

    Sebanyak 25 Siswa Siswi Baru Ikuti MPLS SDN Nanggewer 02 Cibinong Bogor

    Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Koordinasi Sukseskan Penghentian Siaran Analog

    Koramil 0622-06/Parakansalak Babinsa Bojonglongok Serda Andrianis Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

  • Regional
    • Bogor
    • Bandung
    • Bandung Barat
    • Bekasi
    • Sukabumi
    • Cianjur
    • Depok
    • Pantura
    • Periangan
    • Purwakarta
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Jurnal Desa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Opini
  • Sosial Politik
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pariwara
    • Ekonomi & UKM
    • Sosok Inspiratif
No Result
View All Result
  • HOME

    K3S Kecamatan Cariu, Sosialisasikan Kurikulum Merdeka pada Guru Sekolah Dasar

    Kanit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi, AKP Madun pensiun

    Cara beli paket internet Tri dan pilihan paket internetnya

    Pimpinan Cabang Angkatan Muda Kabah (AMK) Kabupaten Garut, Gelar Road Show di Seluruh Dapil Kabupaten Garut

    Babinsa Desa Sampora Kecamatan Cikidang Koramil 0622-04/Cikidang Cek Siskamling

    Pimpinan dan Anggota Khilafatul Muslimin Kabupaten Sukabumi Ikrarkan Janji Setia Terhadap Pancasila dan NKRI

    Sebanyak 25 Siswa Siswi Baru Ikuti MPLS SDN Nanggewer 02 Cibinong Bogor

    Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Koordinasi Sukseskan Penghentian Siaran Analog

    Koramil 0622-06/Parakansalak Babinsa Bojonglongok Serda Andrianis Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

  • Regional
    • Bogor
    • Bandung
    • Bandung Barat
    • Bekasi
    • Sukabumi
    • Cianjur
    • Depok
    • Pantura
    • Periangan
    • Purwakarta
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Jurnal Desa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Opini
  • Sosial Politik
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pariwara
    • Ekonomi & UKM
    • Sosok Inspiratif
No Result
View All Result
jabaronline.com
No Result
View All Result
" data-ad-slot="">

DPRD Tetapkan RAPERDA PAM Menjadi PERDA

redaksi jabaronline by redaksi jabaronline
Agustus 18, 2021
in Legislatif
0
1
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KOTA BOGOR | JABARONLINE.COM – DPRD Kota Bogor melalui Rapat Paripurna secara virtual dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH. telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Air Minum (PAM) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa, 29 Juni 2021 lalu.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH., didampingi Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, SIP., serta dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Kota Bogor. Rapat Paripurna penetapan Raperda PAM menjadi Perda ini dilaksanakan masih dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Adapun beberapa anggota DPRD yang hadir antara lain Devie Prihartini Sultani, Drs. Safrudin Bima, M.Sc., Laniasari, Rusli Prihatevy, Maesaroh, dan Ahmad Aswandi, S.H. Sementara dua orang Pimpinan DPRD Kota Bogor dan beberapa anggota lainnya mengikuti Rapat Paripurna secara online dari lokasinya masing-masing.

RelatedPosts

Saat Reses H. Elin Wati, Dorong Program Generasi Muda Milenial Untuk Mengatasi Masalah Pengangguran

Reses Masa Sidang ||| Tahun 2022. H. Cecep : Harus Bahu Membahu Dalam Upaya Penanganan Stunting

Antusias Masyrakat Saat Reses Masa Sidang III Tahun 2022. H. Tarlan : Bahas Program Prioritas Kab.Bandung

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin, mengetukkan palu tanda disetujuinya menetapkan Raperda PAM menjadi Perda, setelah semua anggota DPRD yang hadir, baik secara langsung maupun secara online, menyatakan setuju.


Sebelum diketuk palu tanda persetujuan, didahuliui pembacaan laporan Pansus Pembahas Raperda tersebut terkait proses pembahasan hingga finalisasi. Laporan Pansus tersebut dibacakan oleh salah seorang anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda PAM Perumda Tirta Pakuan, Drs. Safrudin Bima, M.Sc.

Menurut Safrudin Bima, Raperda PAM ini mengatur mengenai pelayanan air minum dari Perumda Tirta Pakuan kepada warga Kota Bogor. “Raperda ini, juga mengatur adanya subsidi bagi warga tidak mampu dan objek sosial lainnya,” kata Safrudin.

Dia juga melaporkan bahwa DPRD mendorong Perumda Tirta Pakuan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi semua lapisan masyarakat, termasuk objek sosial tertentu yang perlu diproteksi, sehingga mampu menjangkau layanan air minum.

Baca Juga :  Enam Ranperda diusulkan Pemerintah Provinsi ke DPRD Jabar

Perumda Tirta Pakuan adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor yang dinyatakan sehat dan selalu memberikan keuntungan kepada Pemerintah Kota Bogor, sehingga perlu ditingkatkan fungsi sosialnya, ungkap Safrudin.

Memang, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, perlu didorong agar mampu menyediakan layanan 100 persen, karena sesuai dengan target SDGs bahwa ditahun 2024 melalui program universal akses aman air minum, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor harus mampu memenuhi cakupan layanan 100 persen.

Secara normatif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan air minum termasuk dalam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Oleh karena itu, pemenuhan air minum dalam kuantitas yang cukup dan kualitas yang memenuhi syarat sangatlah penting. Sebab Air minum adalah kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan fisik, sosial dan perekonomian masyarakat. Bahkan tidak hanya kuantitas dan kualitasnya saja yang perlu diperhatikan, waktu pengaliran secara kontinyu pun mutlak dibutuhkan oleh masyarakat.

Mengingat pentingnya ketersediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat, penyediaan akses air minum dan sanitasi menjadi salah satu prioritas nasional yang menjadi target pemerintah. Oleh karena itu dibutuhkan aturan normatif yang memadai seiring perkembangan kemajuan pembangunan suatu daerah. Raperda tentang Pelayanan Air Minum (PAM) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang kini memasuki tahapan fasilitasi Gubernur Jawa Barat menyusul penetapan Raperda tersebut menjadi Perda pada Rapat Paripurna (Selasa 29 Juni 2021) lalu. Ini merupakan langkah tepat menyusul perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor menjadi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor berdasarkan Perda Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ini mengatur antara lain Jenis-jenis pelayanan air minum yang disediakan oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Selain itu Raperda ini juga mengatur tentang Tarif Air Minum, antara lain mengatur bahwa setiap orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan air minum dikenakan tarif air minum. Tarif ini ditetapkan oleh Wali Kota berdasarkan usulan Dewan Pengawas setelah berkonsultasi dengan DPRD. Adapun perhitungan tarif air minum ini didasarkan pada prinsip-prinsip ; keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya (full cost recovery), efesiensi pemakaian air, perlindungan air baku serta transparansi dan akuntabilitas. Rancangan tarif air minum ini mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan.

Baca Juga :  Kabar Gembira Bagi Guru Ngaji Kota Bogor DPRD Kota Bogor Pastikan Guru Ngaji Dilindungi Oleh Negara

Raperda ini juga mengatur tentang Hak dan Kewajiban. Ketentuannya antara lain mengatur tentang Hak Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Kewajiban Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Hak Pelanggan dan kewajiban Pelanggan. Selain itu, Raperda ini juga mengatur tentang Tanggung Jawab Produk dan Ganti Rugi, yakni Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor akan memberikan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat pelayanan air minum yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Raperda ini juga mengatur tentang Larangan. Adapun poin larangan tersebut, antara lain mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang menimbun meter air dengan bahan material dan/atau mendirikan bangunan diatas meter air. Menggabungkan air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan air dari sumber lainnya dalam satu saluran pipa. Menjual air minum kepada pihak lain dengan cara atau dalih apapun tanpa seijin Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 4 Tahun 2021 tanggal 5 Pebruari 2021 adalah sebagai berikut : Hj. R. Laniasari, S.A.P., (Ketua), M.,Rusli Prihatevy, SE., (Wakil Ketua) dan 13 orang anggota masing-masing Ir. H. Muaz HD., Angga Alan Surawijaya, S.Pi., Endah Purwanti, S.Pi., Sopian, SE., Drs. Mahfudi Ismail., H. Mochamad Zenal Abidin, S.Pd.I., Iwan Iswanto, S.T., R. Dodi Setiawan, SH., Bambang Dwi Wahyono, SH., Zaenul Mutaqin., Edi Darmawansyah, SH., Hj. Lusiana Nurissiyadah, SE., MM., dan Drs. Safrudin, M.Si. (Atx)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: DPRD Kota BogorPerdaRAPERDA PAM
Previous Post

DPRD Kota Bogor Bahas KUA/PPAS Tahun 2022

Next Post

76 TAHUN INDONESIA Ridwan Kamil: Momentum Kuatkan Identitas Kebangsaan

Related Posts

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto saat memediasi Warga BMW dengan pihak pengembang [File: Humpro DPRD]
Legislatif

Tindaklanjuti Aspirasi Warga DPRD Kota Bogor Mediasi Persoalan Warga BMW Dengan Pihak Developer

Juli 4, 2022
Bogor

Atang : Bagian Evaluasi serta Inspirasi Untuk Membangun Kota Bogor Lebih Maju dari Sisi Ekonomi, Sosial Budaya, dan Kelestarian Lingkungan

Juni 17, 2022
Bogor

Gelar Reses, DPRD Kota Bogor Jaring Empat Masalah Mendasar Kota Bogor

Juni 17, 2022
Bogor

Kota Bogor Raih WTP Keenam Secara Beruntun

Mei 23, 2022
Legislatif

Komisi IV Tagih Laporan Dana CSR Tahun 2021

Mei 27, 2022
Legislatif

Peringati Hari Kartini, Sri Kusnaeni Ingatkan Pentingnya Peran Perempuan Dalam Mendidik Generasi

Mei 27, 2022
Next Post

76 TAHUN INDONESIA Ridwan Kamil: Momentum Kuatkan Identitas Kebangsaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" data-ad-slot="">
  • Beranda
  • Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
PT. JABARTEK MEDIA UTAMA
Alamat Perusahaan
Jl. Bayur Legokmanggu, Kel. Leuwisadeng, Kec. Leuwisadeng,Kab. Bogor, Jawa Barat
Alamat Redaksi
Boxis 123 Mall Kota Bogor Lantai M
Iklan & Kerjasama 082373463131- 085782514988 - 0856-8950-147 08111111038
Email : redaksi@jabaronline.com/jabaronline@gmail.com

© 2019 Jabar Online - Media Online Jawa Barat

No Result
View All Result
  • HOME
  • Regional
    • Bogor
    • Bandung
    • Bandung Barat
    • Bekasi
    • Sukabumi
    • Cianjur
    • Depok
    • Pantura
    • Periangan
    • Purwakarta
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Jurnal Desa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Opini
  • Sosial Politik
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pariwara
    • Ekonomi & UKM
    • Sosok Inspiratif

© 2019 Jabar Online - Media Online Jawa Barat

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In