DPUPR Kab. Bogor Wajibkan Tamunya Membawa Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Penjelasannya
BOGOR | JABARONLINE.COM – Kebijakan baru datang dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor. Para tamu yang berkepentingan dari luar kota, dan datang ke kantor Dinas PUPR, wajib membawa hasil surat keterangan tes usap (swab test) negatif Covid-19.
Dikutip dari medianasional.id, kebijakan itu terpampang di Pengumuman pintu masuk kantor Dinas PUPR, yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas PUPR, R. Soebiantoro W, ATD.,MM.
Awak Media Nasional Bogor Raya, mengkonfirmasi kepada pihak PUPR Kab. Bogor terkait adanya sebuah Informasi (pengumuman) yang di pasang di Kantor Dinas PUPR. Hal itu tersebar melalui pesan WhatsApp pada Rabu dini hari (9/9/2020).
Baca Juga
Bupati Targetkan Tahun 2021 Di Kabupaten Bogor Tidak Ada Lagi Desa Yang TertinggalAdvertisementKonten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.Scroll To Continue with Content
Pihak Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Evaluasi Irigasi, dan SDA, Sukiswanto, Dipl. ATP., M.T, membenarkan adanya pengumuman tersebut. Kepada medianasional, Ia mengkonfirmasi perihal informasi tersebut untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Ternyata informasi terkait diharuskannya membawa surat bebas Covid ini telah dilakukan juga dikantor PUPR lain.
“Iya benar, karena Covid sudah sangat menghawatirkan penularannya, Kabupaten Bogor maupun Kota, juga wajib rapid tes. Pasalnya, tanggal 24 Agustus Kemarin, saat saya ke Tangerang juga wajib bawa surat bebas Covid,” tambahnya.
Namun menurut Sukiswanto, memang belum semua staf dari PUPR telah menjalankan tes Covid-19. Adapun pihaknya juga membuat kebijakan apabila ada tamu dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain, tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan dan cukup tunggu di lantai bawah, nantinya pihak PUPR yang berkepentingan akan mendatangi tamu.
“Kalau staf belum semua tes Covid. Terus Kalau ada tamu dari luar yang akan masuk dalam Dinas PUPR dilarang, termasuk tamu-tamu dari SKPD lain,” ujarnya.
“Kalau mau bertamu, silakan tunggu di bawah dan yang akan ditemui akan turun ke bawah untuk menemui tamunya. Karena imi salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid di lingkungan PUPR,” lanjutnya.
Adapun Bagian umum PUPR juga memberikan penjelasan melalui WhastApp yang diterima wartawan Media Nasional Bogor Raya. Berikut Penjelasan dari bagian umum :
- Trend penularan Covid-19 di kab. Bogor rata-rata 30 – 40 orang per hari.
- Bogor Kota, masuk ke dalam Zona Merah.
- Kadis PU Kota Bandung dan beberapa staf tertular Covid-19.
Sukiswanto menyatakan jika langkah yang diambil DPUPR Kabupaten Bogor dilakukan untuk sementara waktu demi menekan angka penyebaran Covid-19.
“Langkah DPUPR Kabupaten Bogor untuk pencegahan penularan Covid-19, untuk sementara, ada larangan bagi setiap orang masuk kantor DPUPR, tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat maka difasilitasi ruang di basement untuk bertemu dengan pegawai DPUPR,” ujarnya.
“Bila trend penularan sudah menurun, maka akan dibuka seperti biasa.
Kebetulan kantor DPUPR belum dilaksanakan tes Covid, hanya beberapa pegawai saja yg sudah dites dikarenakan akan dinas keluar kota,” tutupnya kepada pihak medianasional.id.
Penulis : Dita Sekar Sari 21