Dr. Widiada Gunakaya :"Hukum Tidak Boleh Memandang Siapa Pelakunya"

Dr. Widiada Gunakaya :"Hukum Tidak Boleh Memandang Siapa Pelakunya"

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG, JABARONLINE.COM – Ini Kata Pengamat Hukum Pidana, Mengenai aksi Jagoan Irfan Nur Alam. Bagaimana tidak anak Penjabat yang tak lain anak kandung Bupati Majalengka ini melakukan tindakan penembakan terhadap Panji Pamungkas tak lain seorang kontraktor saat ditagih hutang dan pelaku sudah ditetapkan tersangka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono menyebutkan penahanan Irfan dilakukan pada pukul 00.10 WIB, Sabtu (16/11/19). Irfan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut dia, Irfan terbukti melanggar hukum.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Namun, sesaat setelah Irfan Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Panji Pamungkas tiba di Mapolres Majalengka tepatnya ke Kantor Satuan Reserse Kriminal sekitar pukul 01.40 WIB. selaku korban penembakan tiba-tiba mencabut laporannya.

Menanggapi kasus penembakan yang dilakukan Irfan Nur Alam, pakar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Dr. Widiada Gunakaya, SA., SH., MH., saat diminta pendapatnya kepada wartawan via telepon, Minggu (17/11/19) menjelaskan, apa yang dilakukan Irfan adalah melanggar hukum pidana itu namanya hukum publik dimana dilanggar maka hukum pidana itu akan terus berjalan sampai adanya kepastian hukum, walau pihak korban sudah mencabut berkasnya untuk damai.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Hukum pidana tidak mengenal istilah damai, yang ada adalah pihak pengadilan membuktikan apakah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana atau tidak dalam kasus ini,” Ujar Widiada.

“Beda halnya dengan hukum perdata, hukum perdata itu adalah hukum privat mengatur tentang orang perorangan yang berkait dengan jual beli, perkawinan, warisan itu bisa damai,” Jelasnya.

“Saya juga mendorong agar aparat kepolisian terus konsisten melakukan penyidikan, kemudian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti setelah itu diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan. Masalah terbukti atau tidak melakukan tindak pidana, itu urusan pengadilan, begitu kalau hukum pidana,” Tegas Widiada.

Menurut Widiadi, pelaku ini menjabat sebagai PNS dilingkungan Pemkab Majalengka dan juga anak kandung dari Bupati.

“Nah ini jadi menimbulkan preseden buruk terkait dengan arogansi dimata masyarakat,” Katanya.

“Namanya hukum pidana tadi tidak memandang siapa pelakunya, karena dalam KUHP pasal 338 dalam hukum pidana. Kalau menembak itu sudah masuk kedalam kategori menghendaki kematian tujuannya percobaan pembunuhan,” Jelas Widiada.

“Dalam pasal itu, bahasanya ‘barang siapa’ artinya siapa pun mau anak kecil juga kalau sudah bisa dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana, itu bisa dijeratlah demi tegaknya hukum demi terwujudnya keadilan di mata masyarakat,” Paparnya.

Widiada juga mengimbau agar penegakan dan pemantauan berjalannya kasus ini tidak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian saja tapi juga melibatkan peran aktif dari masyarakat demi tegaknya hukum yang berkeadilan.

“Masyarakat harus mengawal kasus ini, harus mengawal penegakan hukum. Tidak hanya dibebankan kepada aparat saja tetapi juga kepada masyarakat, masyarakat bisa mengawal seperti itu apalagi sekarang ada keterbukaan informasi,” Pungkasnya.

Redaksi – B1

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author