Dua Dosen Universitas Bhayangkara dan Mahasiswa KKN Kelompok 7 Gelar Seminar di SMA Negeri 7 Tambun Selatan
KAB. BEKASI | JABARONLINE.COM – Setelah sukses Melaksanakan Program-Program KKN yang diselenggarakan selama 1 Bulan Penuh yang salah satunya kegiatannya “menggelar Seminar di SMA Negeri 3 Tambun Selatan dengan Tema “ Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah”, pada kesempatan kali ini, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Kelompok 7 yang terdiri dari : Fanny Afifah, Sony Ryan Pradana, Sulistiawati, Maulana Farul Hidayat, Aimee Malca Luwinanda, Salma Salsabila, Pramesty Anindya Putri, Kevin Louis. dan dimentori oleh Dosen Pembimbing Lapangan Dr.Dwi Seno Wijanarko, SH.,M.H.,CPCLE.,CPA., CPM kembali melaksanakan kegiatan pengabdian pada masyarakat dalam rangka Kuliah Kerja Nyata (KKN) dalam Agenda Seminar Edukasi Hukum dengan Tema “Menciptakan Pelajar Anti Tawuran” di SMAN 7 Tambun Selatan, Jl. Komp. Graha Prima No.1, Mangunjaya, Kec. Tambun Sel., Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Kamis, 25/5/23
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kompetensi pelajar guna meminimalisir dan mencegah terjadinya kenakalan Remaja khususnya tawuran antar remaja.
Hadir Sebagai Narasumber 1 Dr.Dwi Seno Wijanarko, SH.,M.H.,CPCLE.,CPA., CPM yang merupakan Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang juga berprofesi Sebagai Ahli Hukum Pidana. Sementara Narasumber 2 Dr. Endang Hadrian, SH.,M.H Yang merupakan Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan berprofesi sebagai Pengacara Kondang sekaligus menjabat sebagai staf Khusus Walikota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Dr.Dwi Seno Wijanarko, SH.,M.H.,CPCLE.,CPA., CPM. Selaku Narasumber 1 dalam Paparannya menjelaskan bahwa Pemahaman tentang Pentingnya ilmu hukum menjadi salah satu dasar mencegah terjadinya Tawuran antar pelajar yang merupakan perbuatan Tindak Pidana
“Sebagai Pelajar yang cerdas dan berwawasan luas serta generasi Penerus Bangsa harus sadar dan faham bahwa Tawuran merupakan Perbuatan Tindak Pidana yang diatur dalam Ketentuan Pasal 170 KUHP jounto Pasal 358 KUHP, dimana dalam aturan tersebut terdapat sanksi hukuman Penjara bagi pelaku, oleh karena hal tersebut maka Lingkungan yang sehat, budi pekerti yang luhur harus ditanamkan bagi diri seorang pelajar” Terang Dr. Seno dihadapan para pelajar
Lebih lanjut, Dosen yang berprofesi sebagai ahli Hukum Pidana mitra Polri itu menjelaskan beberapa faktor Internal dan Eksternal terjadinya tawuran antar pelajar itu disebabkan dari Kontrol diri yang lemah, pelajar yang tidak dapat membedakan perbuatan baik buruk dan sesuatu yang dilarang serta ambisi jjwa muda akan mudah terpengaruh untuk melakukan Tawuran, Faktor Lingkungan dan pergaulan juga mendominasi terjadinya tawuran antar pelajar dan faktor Media Sosial juga menjadi salah satu sebabnya, oleh karena nya tontonan yang baik menjadi acuan dasar perilaku remaja yang masuk pada usia transisi/masa-masa Pubertas yang sedang mencari Jati diri” tambahnya.
Senada dengan Dr. Dwi Seno, Narasumber yang ke 2 Dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Dosen Dr. Endang Hadrian, SH.,M.H memberikan penjelasan tentang Definisi Tawuran secara umum
“Tawuran merupakan perkelahian yang dilakukan oleh sekelompok pelajar yang bisa terjadi disebabkan saling Kecemburuan Sosial Merasa Terejek atau Diejek, Memperebutkan Kekuasaan, Tidak Mau Kalah, Terpaksa Atas Situasi dan Kondisi (tidak dibenarkan) Arogansi, Merasa Individu atau Kelompok Tersebut Lebih Hebat” ujar Dosen Dr. Endang Lebih lanjut staf Khusus Walikota Tangerang Selatan Provinsi Banten itu menjelaskan hal-hal yang harus dilakukan sebagai bentuk mencegah terjadinya tawuran
“Dalam rangka mencegah terjadinya tawuran antar pelajar maka yang harus di antisipasi adalah memberikan dan menanamkan pendidikan moral terhadap pelajar, menghadirkan figur-figur yang dapat dijadikan panutan bagi pelajar, memberikan pengawasan dan perhatian extra terhadap para pelajar yang sejatinya sedang mencari jati diri, menciptakan kesibukan-kesibukan positif bagi pelajar di luar waktu sekolah, melihat kekurangan pada diri sendiri serta mempunyai Karakter yang baik” jelas Pengacara Kondang Dr. Endang.
Ditempat yang sama, wakil kelompok KKN mewakili kelompok 7 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Sdri. Salma Salsabila, menyampaikan terimakasih, para pihak yang hadir dalam acara tersebut
“ Kami mewakili Mahasiswa KKN Kelompok 7 mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Narasumber Dosen kami dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Kepala Sekolah, guru-guru, Siswa-siswa pada SMA Negeri 7 Tambun Selatan yang telah memfasilitasi kami melakukan kegiatan KKN dengan tema Menciptakan Pelajar Anti Tawuran pada kegiatan ini merupakan Bentuk Edukasi Hukum agar kira nya kita dapat mengerti dan memahami serta mengimplementasikan pengetahuan tentang ilmu hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam lingkungan Sekolah guna mencegah dan meminimalisir terjadinya tawuran semoga dengan terselenggara nya kegiatan ini serta materi-materi yang telah di jelaskan oleh Narasumber kami dapat memberikan pencerahan Hukum bagi Kita semua dan SMA Negeri 7 Tambun Selatan bebas dari praktik-praktik tindak pidana tawuran
Besar harapan kami kegiatan antara SMA Negeri 7 Tambun Selatan dengan Kampus Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dapat kembali berkolaborasi mengadakan kerja sama serta dapat menjalin Silaturahmi yang lebih erat lagi” ucap Salma, wakil ketua kelompok 7.
Acara ditutup dengan pemberian Pelakat sebagai cinderamata oleh Pihak Sekolah SMA Negeri 7 Tambun Selatan yang diwakili oleh Ibu wakil Kepala Sekolah kepada Narasumber Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (RED)