Dua Kepala Dinas Kab.Bogor Akan Dihadirkan Dalam Kasus OTT DPKPP Kab. Bogor
BOGOR | JABARONLINE.COM – Pada persidangan lanjutan kasus OTT DPKPP Kabupaten Bogor di Pengadilan Negeri Bandung 27/11/2020 dengan pemeriksaan saksi pemberi uang yang merupakan tahanan sejak tanggal 21 Februari 2020 berinisial (SP) dinyatakan selesai setelah tiga minggu ini (SP) di periksa secara maraton.
Tetapi nanti dalam persidangan selanjutnya akan dihadirkan dalam persidangan yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dace Supriyadi dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Juanda Dimansyah.
Baca Juga : Dinas Pertanian Kota Bogor Diguyur Bantuan Hasil Aspirasi Komisi IV DPR RI
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Rifandaru, SH.MH. Saat selesai pemeriksaan saksi (SP) bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum masih adakah saksi yang akan diperiksa, jawabnya menyatakan hanya tinggal (FA) saja saksi dari pihak mereka, akan tetapi Kuasa Hukum Iryanto mempertanyakan bagaimana dengan dua saksi Kepala Dinas yang juga turut di BAP dalam kasus ini, kapan akan dihadirkan.
“Yang Mulia, untuk kepentingan lengkapnya keterangan di penyidikan dan karena nama dua Kepala Dinas DPMPTSP dan DPKPP juga dimintai keterangannya dan masuk ke dalam BAP kasus ini, maka sangat penting keduanya dihadirkan dipersidangan kali ini untuk di dengar seperti apa keterangannya,” pinta Roynald Pasaribu, salah satu Tim Kuasa Hukum Iryanto.
Lalu Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan mereka dalam persidangan kedepan, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum menjawab bahwa sepengetahuannya Kadis PKPP sedang sakit dan infonya terpapar Covid-19.
“Karena sebelumnya kami sudah mencoba Yang Mulia untuk menghadirkan Kepala DPKPP, tapi saat itu Kepala Dinas sedang sakit yang katanya terpapar gejala Covid-19, makanya tidak jadi kami hadirkan di persidangan,” ungkap Jaksa Yusie dari Kejaksaan Negeri Kab Bogor.
Akhirnya tetap Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mencoba kembali menghadirkan kepala DPKPP dipersidangan ke depan dan memastikan bahwa saksi Kadis PKPP bisa dihadirkan. Maka coba lagi saja di komunikasikan untuk dihadirkan di persidangan yang akan datang, karena memang nama tersebut masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara ini,” tegas Ketua Hakim Rifandaru.
Penulis : Acep Sanusi