Duel Maut, Adik Tewas Ditusuk Kakak

Duel Maut, Adik Tewas Ditusuk Kakak

Smallest Font
Largest Font

GARUT | JABARONLINE.COM – Duel maut kakak dan adik terjadi di Kabupaten Garut saat malam takbiran lalu. Sang adik, Wira (21) tewas ditusuk kakaknya QA (27) di hadapan sang ibu saat itu.

Fakta baru kasus yang terjadi di rumah keluarga itu, Perumahan Suci Permai, Karangpawitan, Sabtu (23/5) malam tersebut terungkap saat penyidik Satreskrim Polres Garut melakukan pemeriksaan terhadap QA yang kini berstatus tersangka serta sang ibu sebagai saksinya.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, ternyata, sebelum kejadian, Wira dan kakaknya minum-minuman keras bersama.

“Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka mengatakan bahwa sebenarnya mereka minum miras bareng di rumah,” kata Maradona kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Setelah mabuk, kata Maradona, keduanya guyon. Dari candaan tersebut, keduanya malah saling ledek. QA emosi saat Wira dianggap berlebihan menghinanya dan mengajak dia kelahi. Selain itu, QA juga emosi karena sang adik mencaci-maki ibu

Tersangka emosi kemudian memukul korban di bagian wajah sebanyak satu kali. Setelah itu, tersangka bergegas ke dapur dan mengambil pisau. Tersangka kemudian menusukkan pisau tersebut ke arah dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali,” ucap Maradona.

Wira tumbang seketika. Dia sempat ditolong sang ibu dan hendak dibawa ke rumah sakit. Namun sayang, Wira tewas di perjalanan. Sementara QA berhasil ditangkap tim Resmob Polres Garut beberapa jam setelah kejadian berlangsung di TKP.

“Di TKP kami amankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang yang digunakan tersangka menusuk korban,” ucapnya

QA kini ditahan polisi di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Sudirman. Penyidik menjerat QA dengan pasal berlapis. QA terancam bui 20 tahun.

“Kami jerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tutup Maradona.

Atu Restu Fauzi 30

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author