Dugaan KKN, GMPRI Akan Laporkan PTPN VIII, Pemprov Jabar dan Pemda Bogor ke APH

Dugaan KKN, GMPRI Akan Laporkan PTPN VIII, Pemprov Jabar dan Pemda Bogor ke APH

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Setelah dilantik menjadi Ketua Bidang Informasi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI), Pemuda asal Puncak Cisarua Bogor, Feri memberikan pernyataan bahwa ada dugaan Korupsi, Kolusi Nepotisme (KNN) dan Malad administrasi yang dilakukan PTPN VIII, Pemerintah Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Hal itu dikatan Feri dari hasil  investigasi dalam kurun waktu 3 tahun ini. 

"Data yang kami kumpulkan bahwa ada dugaan KNN besar besaran dan Pelangaran Administrasi ditubuh PTPN VIII yang sudah terjadi dari tahun 2009 sampai saat ini," kata Feri yang juga Merupakan Ketua Bidang Informasi Forum Alumni BEM Se Indonesia kepada media, di Jakarta, pada Sabtu (28/10/23). 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Menurutnya, dari Laporan yang dibuat oleh PTPN VIII pada tahun 2020 terdapat 19.324,14 Hektar dari 41 perkebunan tea yang dikelola oleh PTPN VIII salah satunya Gunung Mas Kabupaten Bogor. 

Namun Faktanya, Kebun tea diarea Gunung Mas Kabupaten Bogor diduga hanya 30% yang beroperasi, sisanya diduga hilang oleh okupan dan dikeola oleh pihak ketiga dengan dalih Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO). 

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

"Hasil informasi dilapangan, Kebun tea yang aktif hanya 300 hekataran dari 1,600  hektar kurang lebih lahan HGU Gunung Mas, pertanyaannya apakah Pihak Gunung Mas mengklaim bahwa kebun tea gunung mas seluas 1,600 Hektar kepada Negara?, berapa biaya pupuk dan operasional sebanyak itu, ini fatut diaudit oleh negara?," ujar Feri. 

Sementara itu ia menyampaikan ada indikasi malad Administrasi yang dilakukan Gunung Mas karena ada dukungan dari Kebijakan Bupati pada tahun 2009 lalu. Namun peraturan yang dibuat oleh Pemda Bogor itu diduga menabrak aturan Menteri ATR/BPN. 

"Sudah jelas lahan HGU itu diperuntukkan untuk Perkebunan bukan untuk bangunan, tetapi pembangunan liar dan semi resmi dibangun di lahan HGU PTPN VIII masih terjadi, hal ini jelas PTPN dan Pemda melanggar aturan", tegasnya. 

Dengan hasil Investigasi yang didapat,  DPP GMPRI akan melaporkan PTPN VIII, Pemprov Jabar dan Pemda Kabupaten Bogor kepada penegak hukum. 

"Kami  akan laporkan temuan ini kepada yang berwajib yang membidangi permasalahan yang kami temukan, apalagi saat ini diduga ada kegiatan  pembangunan secara masif di Lahan PTPN VIII, dan juga saya mendengar ada kegiatan bagi bagi tanah di Lahan PTPN VIII," pungkasnya. ***

Editors Team
Daisy Floren