Dugaan Korupsi BOP dan Pokir DPRD Menguat, Kejari Garut Limpahkan Ke Bidang Pidsus
JABARONLINE. COM | GARUT – 50 Anggota DPRD Kab Garut masa bhakti 2014 – 2019 selama 6 bulan lebih dan Pendamping setwan diperiksa Kejaksaan Negeri Garut terkait dugaan korupsi BOP dan Pokir DPRD Kab Garut. 7/1/20
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut memastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi BOP dan Pokir DPRD Garut, dilimpahkan penanganannya ke bidang pidana khsusus ,Setelah hasil penyelidikan, kini penanganannya dilimpahkan ke Pindana Khsusus soalnya sudah ada indikasi yang menguatkan dugaan BOP dan Pokir,” ujar Azwar.
Lanjut Azwar dalam proses penyelidikan yang di tangani bidang intel mengungkapkan, semua anggota DPRD Garut periode 2014-2019, berikut jajaran Sekretariat DPRD Garut dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan
Setelah dilimpahkan ke bidang Pidsus, kata Azwar, akan ada titik terang dugaan korupsinya termsuk tersangkanya serta modus korupsinya.Tidak menutup kemungkinan yang telah dipanggil saat proses penyelidikan nantinya akan kembali diperiksa untuk melengkapi keterangannya. Pidsus bisa melakukannya kembali,” ujarnya.
Masih kata azwar mengaku, bidang Pidsus sesuai SOP memilik waktu selama 3 bulan, untuk menentukan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di DPRD Garut. “Pidsus memiliki waktu sesuai SOP untuk menentukan adanya tersangka. Yang jelas selama penyelidikan dugaan indikasi korupsi sudah nampak,” katanya.
Ia menambahkan, jika dilihat nomenklatur anggaran Pokir memang tidak ada dalam APBD. Sehingga, proses penyelidikan lebih ke arah penyerapan Pokir hasil anggota DPRD melakukan reses.
“Nanti, perkembangannya akan di informasikan pada rekan wartawan. Kini fokus penanganan oleh Pidsus,” pungkasnya.
Atu Restu Fauzi 30