Dugaan Pelanggaran Etika dan Moral Anggota DPRD Berinisial E, BK Segera Panggil Pengadu dan Teradu
JABARONLINE.COM | GARUT – Kasus dugaan pelanggaran etika dan moral yang dilakukan anggota DPRD berinisial E, akhirnya bergulir di Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut. Hal ini terlihat saat BK menggelar rapat internal pada Kamis (23/4/2020) diruangan BK Gedung DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul.
Dalam rapat internal yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) Dadang Sudrajat, dari Fraksi Partai Demokrat, disepakati dugaan pelanggaran etika dan moral yang diduga dilakukan E, akan diproses seuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat rapat kita verifikasi surat aduan yang dilayangkan DK termasuk melihat bukti-bukti yang dilampirkan. Kita akan proses sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Dadang Sudrajat, Jum’at (24/4/2020).
Dikatakan Dadang, dalam memproses dugaan pelanggaran etika dan moral ini, dilakukan sesuai dengan perundang-undangan bukan atas inisiatif BK. Melainkan ada payung hukum Peraturan DPRD No. 1 tahun 2018, tentang Tata Tertib pada pasal 78 ayat 3. Walaupun surat pengaduan tidak pernah ditembuskan oleh pimpinan DPRD.
“Sangat jelas dalam Pasal 78 ayat 3, kita wajib menindaklanjuti aduan setelah 7 hari. Dalam rapat dhadiri lima orang anggota BK yang mana untuk mengikuti aturan yang ada,” ucapnya.
Selain akan menindaklanjuti dan memproses dugaan pelanggaran etika dan moral, pihaknya, kata Dadang, akan memanggil berbagai pihak yang terlibat, baik pengadu dan teradu. Termasuk dalam prosesnya akan menggandeng pihak akademisi yang ahli tentang etika.
“Biar kami dalam memutuskan pelanggaran atau tidaknya, kami menggandeng akademisi ahli etika. Itu agar kami tidak subjektif dalam menangani dugaan pelanggaran etika dan moral ini,” ucapnya.
Dadang mengaku, segera menjadwalkan pemanggilan pihak terkait dalam dugaan pelanggaran etika dan moral ini. “Ya, pekan depan kita akan memanggil dan mengundang pihak terkit. Sudah dijadwalkan,” pungkasnya.
Atu Restu Fauzi 30