Dugaan Pembangunan Buper Tanpa Izin Dan Korupsi SOR Ciateul, Kadispora Garut Divonis 1 Tahun Penjara
GARUT, JABARONLINE.COM – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut, Kuswendi telah dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Garut dalam kasus pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) yang tidak dilengkapi izin lingkungan dan Amdal. Belum juga selesai melakukan banding, kini kasus baru sudah menanti dengan dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul.
Kejaksaan Negeri Garut sudah menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi SOR Ciateul dari Polres Garut hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar, SH.
“Ya, berkas dugaan korupsi SOR Ciateul sudah diterima. Hanya baru berkasnya saja yang dilimpahkan berkas tersangkanya belum,” Ujar Azwar, Kamis (28/11/19).
“Menangani kasus dugaan SOR Ciateul baru menyerahkan berkas, itupun masih ada beberapa berkas yang masih di perbaiki,” Jelasnya.
“Ya, kalau berkasnya sudah ada dua tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Dispora, berinisial K dan salah satu Kabid berinisial Y,” Tuturnya.
Nantinya penanganan kasus SOR Ciateul, kata Azwar, akan ditangani oleh Pidana Khusus (Pidsus). Pihaknya juga akan menunggu dari Polres termasuk pelimpahan kedua tersangka
“Belum bisa detail, yang jelas ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi SOR,” Ucapnya.
Diketahui terbongkarnya kasus dugaan pembangunan SOR Ciateul setelah adanya temuan LHP BPK RI. Yang mana penanganannya ditangani Polres Garut.
Penetapan tersangka Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), K sudah diberitahukan pada Bupati Garut Rudy Gunawan. Bahkan, pada rekan media orang nomor satu di Kota Intan sudah membenarkan adanya penetapan tersangka.
Atu Restu Fauzi – 030