Dugaan Pungli Sopir Truk Tambang, Dari Rp 20 Ribu Hingga Rp400, Dishub Bilang Begini!

Dugaan Pungli Sopir Truk Tambang, Dari Rp 20 Ribu Hingga Rp400, Dishub Bilang Begini!

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Keberanian sopir truk melanggar jam operasional tidak terlepas dari adanya dugaan pungutan liar pada mereka. 

Kepada awak media, sejumlah sopir mengaku membayar sejumlah uang demi bisa melintas diluar jam operasional truk tambang.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Sudah bayar Rp 400 ribu, aku salah satu sopir truk yang enggan disebutkan namanya saat dijumpai Wartawan di sekitaran kantong parkir pada Rabu siang (13/3/2024).

Hal senada dikatakan sopir truk tambang lainya, kepada awak media, ia mengaku setiap melintas ia membayar Rp 20 ribu.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

"Iya, makanya bisa lewat," tutur sopir lain yang enggan disebutkan namanya.

Dikonfirmasi, Kabid dalops Dishub Kabupaten Bogor Dadang Hengky mengaku bukan pihaknya yang melakukan aksi dugaan pungutan liar tersebut. Iapun mengklaim anak buahnya tidak melakukan pungli pada para sopir truk untuk bisa lolos.

"Mudah mudahan tidak ada," katanya Wartwan pada Rabu (13/3/2024).

Sementara itu perihal adanya indikasi pungli tersebut, Dadang mengaku akan menindaklanjuti dugaan pungli tersebut dengan melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Kami laporkan ke kepolisian, penanganan di kepolisan," tukasnya.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren
Daisy Floren
Dede Surya Penulis