Duh, Diduga PT Windo Andesit Utama Gunakan Solar Subsidi, ini Buktinya!

Duh, Diduga PT Windo Andesit Utama Gunakan Solar Subsidi, ini Buktinya!

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - PT Windo Andesit Utama diduga gunakan Solar Subsidi. Perusahan tambang di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor itu memesan solar subsidi dari PT SKL. Pada Rabu (27/03/2023).

Hal itu terkuak dari salah satu truk pengangkut solar subsidi yang mengantarkan pesanan solar subsidi ke perusahan tambang tersebut.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dalam surat jalan yang didapat awak media, PT Windoe Andesit Utama memesan solar sebanyak 8000 liter. Solar subsidi  tersebut diantar oleh PT Sri Karya Lintasindo.

Ditempat lokasi tersebut pewarta memintai tanggapan, kepada driver tersebut ia mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengiriman solar subsidi BBM.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

"Iya, kan saya mah cuman pengirim namanya juga dirver dari PT Sri Karya Lintasindo ini untuk perusahaan tambang PT Windoe Andesit Utama yang beralamat di Desa Bangunjaya Kecamatan Cigudeg," ungkapnya sorang driver bertubuh kekar tersebut yang menggunakan pakaian hitam dan bertopi hitam dan jacket berwarna hitam bermasker dengan bercelana lepis panjang diketahui transfortir tangki mengendarai bernopol G 8439 JH.

Kandati demikian, dari hasil pengecekan dokumen surat hanya dilengkapi surat ijin transportir dan surat jalan saja. Sedangkan Biil of Loding tidak ada.

Setelah ditanyakan langsung kepada driver mengakui bahwa BBM tersebut memang solar tidak membeli DO resmi lewat pertamina, melainkan membeli di sebuah pangkalan, akunya.

Solar tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan bahan bakar alat berat di PT Windoe Andesit Utama.

Akibat ulahnya ini PT Sri Karya Lintasindo (SKL) dan PT Windoe Andesit Utama (WAU), terancam hukuman penjara 6 tahun dan didenda maksimal Rp 60 milyar.

Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi usaha kecil dan tidak mengakomodir untuk industri-industri besar. Dalam aturan bahwa ditegaskan siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi. 

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan di denda maksimal Rp 60 miliar

Sementara itu Kapolsek Cigudeg Kompol Wagiman mengatakan, pihaknya akan segera melakukan lidik ke PT Windoe Andesit Utama perihal adanya jual beli solar subsidi tersebut.

"Terima kasih infonya, akan kami lidik," katanya saat dikonfirmasi awak media.

Dikonfirmasi, Pada Rabu 27 Maret 2024 saat pukul 17.WIB sore pihak perusahaan tambang andesit Sumarno Hadi selaku HRD PT Windoe Andesit Utama (WAU) berdalih bahwa tidak ada pemesanan solar subsidi pada hari tersebut. 

"Bukan kang hari ini tidak ada solar yang masuk," katanya saat dikonfirmasi.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren
Daisy Floren
Dede Surya Penulis