Duh, Proyek TPT PUPR di Cigudeg, 18 Orang Pekerja Tak Kunjung Terima Upah! Ini Tanggung Jawab Siapa?
JABARONLINE.COM - Dugaan proyek pembangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, di salah satu Desa Kecamatan Cigudeg masih meninggalkan bekas hak upah pekerja.
Pasalnya telah diketahui 18 orang pekerja disana upahnya tersebut tak kunjung terbayarkan, yakni entah dari pihak pertama atau pihak kedua/ketiga. Pekerjaan tersebut yang dimulai pada 08 Februari 2023 sampai dengan 09 Maret 2023.
Keberadan pembangunan proyek Tembok Penahan Tebing (TPT) di Kampung Ciasahan Desa Sukamaju Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.
Nilai papan proyek pekerjaan TPT tersebut Rp.458.328,000,00 (Empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah). Dengan nomor tanggal SPMK: 610/E.24.R/TPT-AIR/SPMK/DPUPR.
Diinformasikan penyedia jasa pemenang lelang proyek tersebut yakni. PT. MEGA SERIBU PERKASA, konsultan pengawas PT. PERANCANG ADHINUSA.
Hal itu diungkapkan salah satu sumber Moh Muid, kepada Awak media. Pada Minggu (30/Juni/2024) pagi.
Pihaknya selaku para pekerja harian di proyek pembangunan tersebut mengatakan, ia ada sekitar kurang lebih berjumlah 18 orang kuli bangunan belum dibayar oleh pemegang proyek.
"Ada sekitar 18 orang pekerja kuli bangunan belum dibayar, oleh pihak kedua," ujar Moh Muid salah satu warga yang tak mendapatkan upah pembayaran pekerjaan di proyek tersebut.
Kata dia, saat ini sudah masuk bulan Juni ini lamanya kami belum di bayar oleh penyedia jasa pemenang lelang proyek tersebut PT.MEGA SERIBU PERKASA konsultan pengawas PT.PERANCANG ADHINUSA.
Pihaknya selaku pekerja menuntut agar DPUPR Kabupaten Bogor dan penyedia jasa atau pihak ketiga tersebut segera membayarkan hak keringatnya itu.
"Saya menuntut kepada dinas terkait atau pemegang proyek ini cepat segera membayarkan hak keringat kami, selama ini kami menunggu sudah berbulan-bulan ini lamanya, padahal pembangunan sudah selesai dibangun," terangnya.
Diketahui proyek pembangunan tersebut dipihak ketigakan.
Dikonfirmasi salah satu sumber dari pihak pertama PT. MEGA SERIBU PERKASA yakni Ismatullah.
Pihaknya mengklaim bahwa persoalan tersebut tidak ada masalah lagi denganya, bahwa ia sudah membayar kepada pihak kedua sebesar Rp.190 juta. Hal tersebut diberikan kepada Didin Fahrudin, kata Ismatullah.
Ia mengungkapkan, saat ditanya proyek tersebut di Kampung Ciasahan Desa Sukamaju Kecamatan Cigudeg itu membenarkan.
"Iya betul itu proyek waktu itu saya mamang, selaku pihak dari PT.MEGA SERIBU PERKASA tersebut, itu milik saudara saya," akunya.
Lebih lanjut kata dia, itu proyek kita pihak ketigakan Ismatullah pun menyebutkan oleh saudara Didin Fahrudin yang masih rekanannya.
Ismatullah, pun menceritakan bawa dirinya sudah merasa melunasi kepada Didin Fahrudin selaku pihak kedua.
"Iya, karna waktu itu saya memang yang menjembatani kepada Moh Muid selaku rombongan yang berkerja disana dengan Didin Fahrudin selaku pihak kedua/tiga," jelasnya.
Terpisah dikonfirmasi Didin Fahrudin selaku pihak dua/ketiga pada proyek pembangunan tersebut.
Pihaknya mengaku memang betul ia selaku pihak dua/ketiga pada pembangunan TPT di Kampung Ciasahan, Desa Sukamaju Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, yang menerima pekerjaan dari penyedia jasa PT. MEGA SERIBU PERKASA yang di awasi konsultan pengawas PT.PERANCANG ADHINUSA.
Saat ditanya, Didin Fahrudin, mengatakan, "Iya saya belum bayar upah tersebut sekitar kurang lebih Rp.18.600, karena belum ada uang," kilahnya
Namun, pihaknya berjanji akan segera membayarkan upah 18 orang pekerja tersebut.
"Tapi, insalllah saya janjikan akan saya bayar dan tidak akan lari dari tanggung jawab," ungkap Didin Fahrudin.***