Eks Anggota DPRD Garut Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi
GARUT | JABARONLINE.COM – Jaksa menangkap Misbach Somantri, eks anggota DPRD Garut yang divonis bersalah dalam kasus korupsi. Misbach diamankan setelah 13 tahun jadi buronan.
Misbach dieksekusi tim intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (9/9) sore kemarin. Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Pangatikan, Garut.
Kajari Garut Neva Sari Susanti menjelaskan Misbach dieksekusi setelah pihaknya menerima informasi yang bersangkutan ada di Garut.
“Kita mengoptimalisasikan pelaksanaan eksekusi DPO terhadap Drs Misbach kemarin. Kami mendapatkan informasi dan Kasi Intel bersama tim intel juga dari Pidaus bekerja sama kita cek kebenarannya dan memang Alhamdulillah DPO-nya ada,” ujar Neva.
Misbach diketahui merupakan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB).
Bersama 12 anggota DPRD lain kala itu, Misbach diduga melakukan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas dan penyalahgunaan uang rapat komisi.
Berdasarkan putusan majelis hakim, sekitar tahun 2008, mereka divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun bui. “Total kerugian negara Rp 6 miliar,” katanya.
Misbach kemudian langsung dieksekusi dan dijebloskan ke Rutan Kelas II B Garut. Di usia senjanya, Misbach harus menjadi pesakitan lantaran terbukti secara hukum melakukan penyelewengan dana negara.
Reporter : Atu RF