Empat Pelaku Penjual Obat Terapi Covid-19 Harga Eceran Tertinggi Diringkus Polres Purwakarta
PURWAKARTA | JABARONLINE.COM – Empat pelaku penjual obat terapi Covid-19 yang membanderol di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diringkus Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta.
Ke empat pelaku penjual obat Actemra Tocilizumad 400 mg/20 ml diatas HET tersebut yakni tiga orang pria berinisial IK (29), FS (40), M (44) dan seorang wanita berinisial EN (33).
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan pelaku membanderol obat tersebut hingga empat kali lipat dari HET.
“Kementerian Kesehatan menetapkan HET per vial Actemra Tocilizumad 400 mg/20 ml seharga Rp.5.710.600 Dan juga pembelian obat tersebut seharusnya dilengkapi dengan resep dokter,” tutur Suhardi
Namun, lanjut dia, para pelaku itu menjual per vial obat tersebut dengan Rp. 26 juta rupiah per vial, tanpa ada resep dari dokter.
“Ada kenaikan keuntungan yang ia peroleh sampai lebih lima kali lipat karena tahu ini langka obatnya. Inilah orang-orang orang menari-nari di atas penderitaan orang lain. Kami masih terus menyelidiki. Masih banyak yang akan kami ungkap, kami akan cari dari hilir ke hulunya semuanya,” ucap perwira polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.
Tak lupa, Kapolres Purwakarta juga memperingatkan pihak lain untuk berhenti menjual obat dengan harga tinggi.
“Dengan diungkapnya perkara ini, diharapkan yang lain berhenti. Diperingatkan berhenti,” Tegas AKBP Suhardi.
Ditempat yang sama. Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengatakan, awalnya, pada 10 September 2021 Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Purwakarta mengamankan seseorang pria berinisial IK di rest area tol Cipularang KM 72 B, persisnya di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
“Yang mana pria berinisial IK, telah menjual dua vial obat Covid-19 Merek Actemra dengan harga diatas harga eceran tertinggi,” jelas Fitran, pada Senin (20/9/2021).
Setelah dilakukan interogasi, lanjut dia, IK mengaku mendapat obat tersebut dengan cara membeli dari FS yang berada di wilayah Jakarta.
“Kemudian Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta dan pada 11 september 2021, dilakukan penangkapan terhadap FS di Jalan Margonda Raya Depok. FS pun mengaku mendapatkan obat tersebut dari pria berinisial M yang berada di Wilayah Tanggerang Selatan,” ungakap Fitran saat ditemui di Mapolres Purwakarta.
Dia menambahkan, pihaknya saat melakukan penggeledahan di kediaman FS, yang beralamat jalan gudang areng II GG BB III RT.007/RW.012 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat ditemukan obat Covid-19 lainnya.
“Petugas kami menemukan sembilan box obat merk Azithomycin Dihydrate 500 mg dan empat vial obat merk Remcor Remdesivir Inn 100 mg/20 ml di kediaman FS,” jelasnya.
Kemudian, sambung Fitran, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pria berinisial M di Pondok Cabe, Tanggerang Selatan dan M mengaku mendapat obat tersebut dari seorang wanita berinisial EN, yang dibelinya seharga Rp. 20.500.000.
“Selanjutnya petugas kami menangkap EN yang bekerja sebagai wirausaha dalam bidang penjualan Alat Kesehatan (Alkes) seperti masker, squit, APD, sarung tangan, multivitamin dan obat Actemra. EN mengaku mendapat obat tersebut dari
Actemra dari seseorang berinisial Z yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Purwakarta. EN membeli obat tersebut seharga Rp. 17 juta rupiah per vial nya,” beber Suhardi.
Kini, keempat pelaku disangkakan Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan Pasal 196 JO pasal 98 ayat 2 dan (3) Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ucap Fitran.
Reporter : Mustopa K