Empat Pencuri Dibekuk Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Campaka, Polres Purwakarta

Empat Pencuri Dibekuk Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Campaka, Polres Purwakarta

Smallest Font
Largest Font

PURWAKARTA | JABARONLINE.COM – Empat pencuri dibekuk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Campaka, Polres Purwakarta. Keempat pelaku diringkus setelah mencuri kabel listrik di sebuah proyek milik PT. Cipta Baja Trimatra, yang berlokasi di kampung Tanjunggarut, Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Campaka, AKP Darmaji menerangkan, pencurian kabel listrik terjadi pada hari Senin, 11 Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil meringkas 4 pelaku pada Rabu, 27 Juli 2022 diamankan dirumahnya masing-masing di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang,” ucap Darmaji, pada Senin, 1 Agustus 2022.

Ia mengatakan, ke empat pelaku yang berhasil di tangkap yakin DM (42) warga Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, S (50) warga Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, K (46) warga Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang dan S (31) warga Kecamatan Cilamaya Kabupaten Karawang.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Berdasarkan keterangan para pelaku yang berhasil ditangkap, mereka melakukan pencurian tersebut dilakukan sebanyak 7 orang. Saat ini 4 orang pelaku sudah kami tangkap dan 3 orang lainnya sedang dalam pengejaran. Untuk identitas ke 3 pelaku lainnya sudah kita ketahui dan saat ini kita lakukan pengejaran,” jelas Darmaji.

Dijelaskan Darmaji, dalam melakukan aksinya, para masuk melalui tembok belakang dengan cara memanjat tembok kemudian memotong pagar besi, dan memotong kabel mesin genset di lokasi tersebut.

“Setelah itu kemudian para pelaku tersebut keluar melalui tembok belakang kembali saat para pelaku masuk,” ucapnya.

Darmaji menambahkan, dari para pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa potongan kupasan kabel dan 4 buah gunting kabel ukuran besar.

“Kini, Keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cempaka guna penyidikan lebih lanjut. Keempat pelaku akan ditindak sesuai pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Darmaji

(Mustofa K)

Editors Team
Daisy Floren