Endin, S.H., M.H., CPL, Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wartawan Wilayah Cigudeg
BOGOR | JABARONLINE.COM – Ketua Bidang Hukum Lsm Penjara Pn Endin SH,MH,CPL mengecam keras tindakan pemukulan wartawan penganiayaan yang dialami jurnalis Buchari, Deni dan Dayat, di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor, yang sedang menjalankan tugas jurnalistik pada Selasa (21/6)
Diketahui, ketiga jurnalis tersebut diduga dipukuli hingga berdarah-darah oleh oknum Komite Sekolah Dasar (SD) dan Rekannya, usai menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Wartawan dalam menjalankan peran dan fungsinya dilindungi UU Pers 40 tahun 1999. Jika ada yang keberatan ada hak jawab. Tidak bisa main hakim sendiri,” kata Ketua Bidang Hukum Endin SH,MH,CPL saat di konfirmasi media selasa (21/6/2022) di Ruang Kerjanya di jalan Tegar Beriman sekitar Pukul (16:30)
“Endin, S.H., M.H., CPL, Mengatakan kasus penganiayaan ini harus diproses sesuai hukum, Yang telah diatur dalam pasal 351 juncto 170 KUHPidana dan di pidana paling lama 5 tahun 6 bulan, agar jangan sampai kasus ini menjadi preseden yang membuat oknum-oknum yang merasa dirugikan melalui pemberitaan bertindak anarkhis main hakim sendiri,” Tegas Endin, beliau juga Menjabat Ketua LBH Mutiara Keadilan
Endin juga meminta agar sesama wartawan memiliki solidaritas agar tidak mudah diperlakukan secara tidak baik. “Wartawan harus bersatu melawan kezholiman.” pungkasnya.
“Kami akan terus pantau Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan yang diduga dilakukan oknum Komite Sekolah Dasar (SD), apabila tidak ada proses lebih lanjut kami LSM Penjara Pn, akan berkoordinasi dengan Polda Jabar,” tegas Endin. (Acep Sanusi)