F-KSPN Tolak Tegas Kenaikan BBM, Tajudin : Buruh Semakin Sulit Menjangkau Kebutuhan Hidup Layak

KAB. BANDUNG | JABARONLINE.COM — Para Buruh yang tergabung di Konfederasi Kesatuan serikat pekerja Nusantara, Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Nasional (F-KSPN), Tajudin, menolak dengan tegas, kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Tajudin, ini sangat memicu dengan kenaikan harga bahan pokok lainnya, Sementara upah pekerja / buruh, tidak ada peningkatan atau penyesuaian atas kebijakan tersebut, katanya usai audiensi di ruang banmus DPRD Kabupaten Bandung, Kamis, 15 September 2022.

maka dari itu F-KSPN kabupaten Bandung dan SP/SB yang berafiliasi dengan konfederasi serikat pekerja nusantara (KSPN) perlu menyampaikan sikap atas kebijakan pemerintahan “karena yang di rasakan ini telah merugikan kepentingan para pekerja / buruh dan masyarakat pada umumnya di Indonesia”,

Baca Juga :  Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Papan Reklame di Babakan Madang Roboh

Lanjut Tajudin, F-KSPN sangat menyayangkan atas kebijakan kenaikan harga BBM, yang di berlakukan di tengah kondisi dan psikologi masyarakat, yang masih belum pulih dari keterpurukan wabah penyakit Covid-19, “tentunya ini akan berdampak pada masyarakat, pekerja / buruh, Belum kering persoalan upah di tahun 2022 yang kenaikannya tidak sesuai, dengan kebutuhan hidup layak di tahun ini, bahkan terdapat di sebagian wilayah tidak mengalami kenaikan, salah satunya di Kabupaten Bandung ini.

Baca Juga :  Polsek Parung Dalami Kejadian Kebakaran Pom Bensin

“Namun justru saat ini diperparah dengan kenaikan harga BBM, yang di ikuti dengan kenaikan harga transportasi, juga kenaikan harga kebutuhan lainnya, Sehingga dengan upah pekerja / buruh saat ini, semakin sulit menjangkau kebutuhan hidup layak, dan jauh dari kesejahteraan”. Katanya di lokasi.

Mengenai bantuan subsidi upah (BSU) yang ditawarkan pemerintah itu hanya bersifat sementara, sehingga belum menjadi satu-satunya solusi, untuk menutup kebutuhan hidup yang berlangsung, dengan menanggung kenaikan harga yang terus melambung.

Baca Juga :  Asosiasi PSSI Kab. Bandung Resmi Dilantik, H. Rudie : Mari Rapatkan Barisan dengan Dukungan Pak Bupati Pasti Maju

Sebagaimana dalam mekanisme peraturan pemerintah, PP no 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, akan memperpanjang persoalan dengan pekerja / buruh, pengusaha dengan pemerintah terkait upah, di setiap tahunnya

Maka dari itu F-KSPN memandang perlu adanya penegasan sikap organisasi, sebagai pedoman pengurus dan anggota FKSPN, supaya tegak lurus dalam bersikap dan bergerak, untuk memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja / buruh di Indonesia, khususnya di kabupaten Bandung. pungkasnya.

(Dhera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *