Fakta Kelam Kuwu Wasma, Mulai Dari Hobby Konsumsi Mihol Sampai ke Tindak Pidana Pencurian Berkedok Petugas PLN
INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – Kuwu Cempe, itulah sebutan familiar warga Desa Sukagumiwang terhadap kuwunya yang sedang viral di media sosial terkait beredarnya rekaman suara (voice note) ujaran kebencian dengan menantang duel LSM dan Wartawan.
Menurut keterangan beberapa warganya saat dimintai komentar oleh awak media (04/01/22) dirumahnya, Kuwu cempe sangat hobi mengkonsumsi Minuman beralkohol (Mihol) dan mabuk-mabukan, baik di lingkungan Desa ataupun di tempat hiburan, bahkan sering sekali mengeluarkan ancaman bagi siapa saja yang melawan perintahnya.
“Kuwu Cempe mah sudah hobinya minum-minuman keras mas, hampir tiap hari, di tempat hiburan bahkan seringnya di lingkungan Desa sendiri. Kalau sudah mabok sering sekali ngancam-ngancam orang yang melawan perintahnya, saya selaku warga malu sendiri punya Kuwu seperti itu mas,” keluhnya kepada awak media.
Bahkan yang lebih miris, pernah pada saat Desa sedang punya hajat unjungan (kebudayaan Desa setempat / khaul nenek moyang atau buyut) panitia menyewa sandiwara uang anggaranya dipakai buat pesta minuman keras.
“Pernah sekali pas acara unjungan, tanggapan sandiwara belum dibayar oleh Kuwu Cempe karena uangnya dipakai buat pesta minuman keras atau mabuk-mabukan, kurang lebih sekitar sembilan juta an, sampai akhirnya panitia memberikan dana talangan uang masjid, karena Kuwu Cempe memaksa agar ditalangin dulu oleh panitia,” tambahnya.
Sungguh sangat disayangkan ulah Kuwu Wasma yang sudah meresahkan masyarakatnya dan selalu memberikan contoh tidak baik kepada warga masyarakat nya sendiri, dengan seringnya melakukan pesta minuman keras baik di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan pemerintah Desa, sampai foto pesta minuman kerasnya beredar pula di media sosial.
Sebelumnya Aliansi Peduli Wartawan Indonesia telah melakukan aduan dan laporan dengan bentuk surat dengan nomor 01/ I/ APWI/ 2022/ Imy. yang dikirim melalui perwakilan wartawan dari berbagai media kepada Kepala Polisi Resort (Kapolres), pada Kamis (06/01/2022), di Markas Polisi Resort (Mapolres) Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa barat.
Perilaku dan ucapan Kuwu Wasma tersebut sudah sengaja tanpa hak atau tidak memiliki alasan hukum yang sah untuk melakukan hal yang dimaksud. Dengan demikian, dari keterangan dan informasi yang telah dihimpun oleh Demokratis baik dari ormas maupun LSM bahwa Wasma telah melanggar sejumlah aturan dan Undang-undang yang berlaku di Negara kesatuan republik Indonesia.
Fakta Sebelum Menjadi Kepala Desa
Pada hari Rabu 31 Januari 2018, sebelum menjadi kepala Desa yaitu Wasma Ayanto pernah tersangkut persoalan hukum. Pada peristiwa dan fakta tersebut, Wasma pernah diamankan oleh petugas kepolisian dari Polisi Sektor (Polsek) Duren Sawit, Jakarta Timur.
Diamankannya Wasma oleh pihak kepolisian yang pada tahun 2018 itu dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) AKP Nevo Suharjendro, perihal aksi Wasma yang melakukan pencurian dengan modus operandi sebagai petugas PLN. Kejadian tersebut terjadi di daerah Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jaktim.
“Benar Wasma pernah kami amankan. Dan perkara kasus Wasma pun sudah masuk P 21 pada saat itu juga, kami pun langsung memprosesnya. Selebihnya kami serahkan kepada pihak Kejaksaan,” ujar salah satu petugas kepolisian ketika dikonfirmasi oleh awak media, pada Sabtu (08/01/2022) di Polsek Duren Sawit.
Hingga saat ini belum adanya keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta timur, tentang hasil putusan Wasma sebagai tersangka yang pada saat itu masih dipimpin oleh Teuku Rahman, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta timur.
“Coba pada hari Senin nanti datang lagi saja ke kantor, barangkali ada yang bisa menjelaskan,” ujar salah seorang petugas security di kantor Kejari Jaktim, ketika ditanya oleh awak media.
Dengan demikian, harapan dan tuntutan dari berbagai pihak pun muncul agar pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) dapat segera memproses Kuwu Wasma dengan tegas, independen dan profesional.
Agar kejadian dan peristiwa serupa yang dialami oleh Wasma tidak berdampak kepada Kuwu lainnya yang ada di Indramayu, serta diprosesnya Kuwu Wasma dapat mengembalikan marwah insan pers, ormas dan LSM yang ada di Indonesia.
Selain itu, dengan cepat diprosesnya Kuwu Wasma Sukagumiwang bisa menjaga kondusifitas keadaan dengan pandemi dan dapat berjalannya roda pemerintahan menuju Indramayu bermartabat. (UT)