Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Purwakarta Serukan Tiga Tuntutan pada Aksinya
PURWAKARTA | JABARONLINE.COM – Pagi hari sekira pukul 8.15 WIB, tampak ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia bertolak ke Kantor Disnaker Kabupaten Purwakarta, setelah sebelumnya berkumpul di perempatan Kawasan Kota Bukit Indah Kec. Bungursari yang menyebabkan lalu lintas sedikit tersendat.
Dalam orasinya di depan Kantor Disnakertransos Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat, Koordinator aksi menyampaikan, bahwa aksi dalam eskalasi kecil ini dimaksudkan untuk menegaskan, bahwa kaum buruh khususnya di Purwakarta turut dalam gelombang barisan buruh yang akan terus berlawan terhadap UU 11/2020 Cipta Kerja beserta turunannya yang terus menggerus kesejahteraan kaum pekerja.
Dalam aksi kali ini kaum buruh menyerukan 3 tuntutan yakni:
- Tolak Omnibuslaw dan turunannya yakni PP 36/2021 dalam penetapan penentuan upah tahun 2023 dengan menaikkan UMK Tahun 2023 sebesar 13%
- Upah di atas 1 tahun berdasarkan Kelompok Jenis Usaha
- Tolak PHK efisiensi dengan alasan resesi ekonomi.
“Terindikasi bahwa pemerintah akan tetap menggunakan PP 36 dalam penentuan upah yang tentunya untuk UMK Kabupaten Purwakarta dipastikan tidak naik lagi baik untuk UMK 2023 maupun beberapa tahun berikutnya,” terangnya.
“Tentu ini adalah bentuk kesewenangan yang dilakukan secara masif dan struktural sehingga gelombang perlawanan dipastikan akan terus bergulir dengan eskalasinya yang akan terus membesar hingga menjelang diputuskannya UMP pada 21 November 2022 serta UMK pada 30 November 2022 oleh Gubernur,” pungkas Wahyu.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kadisnaker sedang melakukan rapat mengenai Pengupahan di propinsi sehingga perwakilan aksi selanjutnya diterima oleh Sekretaris Dinas serta beberapa pejabat dan anggota Dewan Pengupahan unsur pemerintah.
“Year on year versi BPS, Tingkat inflasi Oktober 2022 adalah 5,71% sementara PDB sebesar 5,72%. Sementara fakta di lapangan harga kebutuhan pokok, transportasi dan perumahan lebih tinggi lagi kenaikannya sehingga adalah sebuah kewajaran bila kaum buruh meminta kenaikan upah di sekitaran 13%” ujar Wahyu.
Sekretaris Disnakertrans Purwakarta Wita Gusrianita menanggapi poin-poin tuntutan yang diajukan itu dengan ditulis terlebih dahulu. Karena, menurut Wita, kepala Disnakertrans Purwakarta sedang ada agenda di Disnakertrans Jawa Barat.
“Nanti akan disampaikan ke kadis. Kemungkinan ada meeting lagi pada Senin atau Selasa, setelah adanya perundingan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab),” pungkas Wita Gusrianita.
“Selanjutnya, kita upayakan agar dapat diagendakan segera bertemu dengan Bupati Purwakarta untuk berdiskusi sekembalinya beliau dari umroh,” pungkasnya.
Wahyu Hidayat Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta di tempat yang sama menambahkan, Pemerintah harus hadir untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal apalagi dengan alasan efisiensi.
“Betul! Dampak perang Rusia-Ukraina diantaranya menyebabkan resesi ekonomi khususnya di Eropa dan menjadi tamparan keras untuk sektor tekstil dan garmen. Namun harus dicatat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap menunjukkan tren positif,” tegasnya.
Menurut kacamata pekerja, era Jokowi telah menghadirkan regulasi yang tidak berkeadilan terkait hal pengupahan.
Diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana, sebelum PP 78/2015 hadir, kenaikan upah minimum rata-rata naik 12,69%. Dan setelah PP tersebut terbentuk, upah minimum rata-rata naik 8,66%.
Kemudian, lebih buruk dari PP 78/2015 tentang Pengupahan. Lewat Omnibuslaw, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pun dilahirkan.
Celakanya, walaupun Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Inkonstitusional bersyarat, dengan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan kembali memperlambat gerak laju kenaikan upah y ang berkeadilan menuju hidup layak dan sejahtera. (Mustofa K)