FKSS Jabar Suarakan Pendidikan Juara Yang Berkeadilan Dari PPDB-KBM
KOTA BANDUNG l JABARONLINE.COM- Penerimaan peserta didik baru tahun 2020/2021 di lingkungan SMA swasta telah berlangsung. Koransinarpagijuara.com mitra publikasi jabaronline.com membuka interaktif di Ruang Publik bersama Ketua Umum Forum Kepala SMA Swasta Jawa Barat Ade Hendriana S.H dalam rangka menyambut tahun ajaran baru.
Mengawali intreraktifnya Ade menyikapi pernyataan gubernur Jawa Barat yang belum jelas tentang biaya gratis di SMA/K Swasta. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) sampai saat ini masih memiliki PR terkait sejumlah masalah di bidang pendidikan. Sampai saat ini hal tersebut masih dipertanyakan. Belum terlihat upaya dan program dari Pemprov Jabar dalam menciptakan pendidikan yang maju dan berkeadilan.
Seperti yang disampaikan Pak Gubernur terkait regulasi. Pemprov ketika mengeluarkan pernyataan/kebijakan harus ada regulasi terlebih dahulu. Pasalnya selama ini regulasi belum ada namun pernyataan sudah menyebar sehingga menimbulkan kesalah pahaman oleh masyarakat. Khususnya seperti pernyataan “SMA dan SMK Negeri Gratis” bagi siswa keluarga tidak mampu sekolah swasta akan dibiayai pemerintah haruslah diperjelas. Namun pada kenyataannya biaya Iuran Bulanan Peserta Didik (IBPD) saja yang gratis, padahal masyarakat mengiranya biayanya gratis seluruhnya. SMA swasta gratis tentunya tidak semata-mata calon siswa yang telah mendaftar ke SMA swasta. Siswa sekolah gratis adalah yang telah mendaftar ke negeri jalur KETM sekolah Negeri tetapi tidak diterima, lalu diterima di swasta.
Idealnya pendidikan agar sekolah swasta dapat lebih di pertimbangkan untuk sama-sama membangun dan tidak adanya diskriminisasi. Pemprov harus selalu menghadirkan pendidikan yang berkeadilan antara sekolah swasta maupun negeri. Namun jika penerima KETM harus mendaftar terlebih dahulu ke sekolah negeri itu akan terlihat adanya ketidakadilan. Jika Pemprov menyatakan calon siswa dari keluarga tidak mampu mendaftar langsung ke sekolah swasta langsung dibiayai itu barulah adil. Ini yang dibutuhkan oleh sekolah swasta dan masyarakat yang tak tersentuh pendidikan
Apakah selama ini pembuatan regulasi melibatkan dari forum sekolah swasta dalam proses aturan penerimaan peserta didik baru?
Selama ini belum pernah dilibatkan. Kami hanya pendengar. Saat uji publik itu kesempatan bicaranya terbatas tidak luas jadi untuk menyuarakan atau memberikan masukan dari forum sekolah swasta untuk dinas pendidikan atau pemprov Jabar hanya didengar namun belum dibuatkan catatan dalam arti koreksi sebagai perubahan ataupun perbaikan.
Fungsi lembaga legislatif, dinas hingga dewan pendidikan idealnya. Mulai dewan pendidikan ketika merumuskan regulasi harus menelaah terlebih dahulu ke bawah. Karena dari tahun ke tahun, masalah klasik penerapan regulasi belum konsisten sehingga belum berjalan dengan baik. Jika tahun ini kouta yang ditetapkan untuk masuk sekolah SMA/SMK negeri siswanya melonjak berarti ada yang tidak beresan. Kadang suka ada data lonjakan sekitar 20%-30% tidak sesuai aturan ini hasil pemantauan.
Saat ditanya sudah pernahkah FKSS dalam satu forum antara lembaga legislatif, dewan pendidikan, dan dinas untuk merumuskan aturan PPDB?
Selama ini belum adanya keputusan bersama. Karena keputusan biasanya sudah jadi lalu kemudian disampaikan dan diterangkan hasil keputusan tersebut.
Harapan kami kedepan, Forum tersebut sebaiknya diadakan agar menghindari adanya konflik ataupun kesalah pahaman. Karena tidak ada pembeda khusus antara sekolah negeri maupun sekolah swasta dalam proses pendidikan kegiatan belajar mengajarnya. Berharap tidak ada masalah klasik terjadi. Sekecil apapun sekolah swasta baik mutu, lokasi dan lain sebagainya, harus memenuhi kuota yang sudah ditetapkan sekolah setiap tahunnya.
(Dwi Arifin)