FMB Santuni Keluarga Yang Tinggal di Kandang Kerbau
BOGOR – Gelar santunan, Forum Mahasiswa Bogor (FMB) sambangi seorang warga yang tinggal di kandang kerbau terletak di wilayah Kampung Susukan, Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor.
Reza Nur Apriazul selaku koridanator menyampaikan, FMB melakukan santunan dengan memberikan berupa sembako dan sejumlah uang kepada sepasang suami isteri atas nama Aleh dan Unawiyah beserta 3 orang anaknya.
“Mudah-mudahan dengan apa yang telah diberikan bisa bermanfaat bagi mereka,” kata Reza kepada wartawan, Rabu, (17/07/19.
Sementara, Erik Setiawan Selaku Ketua Umun FMB menuturkan, kemiskinan menjadi momok yang sangat mengerikan bagi setiap lapisan masyarakat, karena tidak ada yang menginginkan hidup nya berada digaris kemiskinan.
Namun dalam hal ini, pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bogor masih belum terakomodir Secara maksimal. Faktanya dilapangan persoalan kemiskinan masih saja terjadi, seperti yang dialami salah satu warga ini.
Menurutnya, angka kemiskinan di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencapai 7,14 persen dari 5,715,009 jiwa jumlah penduduknya, ia katakan itu menurut data dari Dinas Sosial Kabupaten Bogor.
“Ini harus menjadi perhatian bersama bahwa jangan sampai hal serupa terjadi lagi dilingkar masyarakat kita. Pemerintah harus berkomitment dan berupaya untuk menyelesaikan persoalan yang klasik ini,” tuturnya.
Dasar Hukum Pengentasan Kemiskinan
Konstitusi Negara kita (UUD’45) dengan tegas menyebutkan bahwa Negara wajib ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Secara khusus landasan kebijakan penanggulangan kemiskinan dalam Undang-undang Dasar 1945 yang tertuang dalam beberapa pasal yakni: Pasal 28 H Ayat 1 :“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”Pasal 34: Ayat 1:“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”Ayat 2:”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.Ayat 3:”Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum”.
“Saya berharap agar pemerintah atau pihak-pihak terkait dapat menyelesaikan persoalan ini. Cukup ini menjadi satu catatan penting, sehingga ruang publik kita tidak lagi mendapati kejadian yang sama, karena bagaimanapun tolak ukur maju nya satu roda pemerintahan adalah dengan dapat mengentaskan persoalan kemiskinan.
(Oly)