Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Apresiasi Kejati Jabar Dalam Memberantas Kasus Korupsi
JABARONLINE.COM - Ketua Bidang Informasi Forum Alumni Badan Eksekutif mahasiswa (FABEM), Feri B Hasan mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penegakan hukum sesuai amanat Undang- undang.
Apresiasi yang dilontarkan oleh pengurus FABEM itu, terkait aksi Kejati Jabar dalam menuntaskan kasus tindak pidana korupsi dilingkungan Pemerintah Jawa Barat.
"Kami mengapresiasi kejati Jabar karena telah melaksanakan amanat Undang Undang, salah satunya menindak kasus-kasus korupsi yang terjadi di tubuh pemerintah Jawa Barat", ujar Feri kepada Wartawan, Selasa, (21/05/24).
Menurutnya, keseriusan aparat hukum (APH), khsusnya institusi kejaksaan dalam menegakkan hukum, melakukan keadilan dan kebenaran merupakan cita-cita bangsa sesuai undang undang yang berlaku, hal tersebut tentunya akan mengharumkan nama lembaga di mata masyarakat.
" Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004)." Jelasnya.
Dirinya berharap, Institusi Kejaksaan menjadi garda terdepan dalam pembela negara dan masyarakat dari kejamnya oknum-oknum yang selama ini merusak citra bangsa.
"Kami beharap Kejaksaan menjadi pembela bangsa dan negara dalam bidang penuntasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme", imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penggeledahan Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Pada Senin (20/05/24).
Penggeledahan oleh Kejati Jabar itu terkait salah satu perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh (tukar menukar) barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas 59.087m2 yang terletak di 5 (lima) lokasi di Kabupaten Karawang.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, proses penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB bersama dengan Tim dari Jaksa Penyidik Kejati Jabar.
Penggeledahan tersebut dilakukan dibeberapa lokasi yaitu di Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Ruang Sekda Kabupaten Karawang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.
"Dilakukannya penggeledahan ini karena ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", ungkapnya.
Menurutny, dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik menyita beberapa barang diantaranya Dokumen, Komputer dan beberapa barang lainnya, saat ini perkara tersebut dalam tahap penyelidikan.
"Perkara tersebut dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah diterbitkan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024", pungkasnya. ***