Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Tolak Draf Revisi RUU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Tolak Draf Revisi RUU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Penolakan terhadap draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang diusulkan DPR RI semakin menguat pasca berbagai elemen organisasi wartawan dan Dewan pers menolak secara keras. 

Draf revisi RUU Nomor 32 Tahun 2002 itu disebut memberangus kebebasan pers, apalagi dalam Pasal 50B ayat 2, bahwa memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: a. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian; b. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait rokok; c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Menyikapi hal itu, Ketua Bidang Informasi Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM), Feri B Hasan, mendukung langkah Dewan Pers dan Organisasi Pers dalam menolok RUU No 32 Tahun 2002. 

Menurutnya, karya jurnalistik sudah diatur dalam Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999, adanya revisi RUU 32 oleh DPR RI itu, justru bertentangan dengan kemerdekaan pers. 

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

"Kami mendukung Dewan Pers dan Organisasi Pers atas penolakan RUU Nomor 32 Tahun 2002. Menurut kami RUU tersebut dapat melemahkan kerja-kerja jurnalistik, apalagi karya jurnalistik investigasi sangat membantu negara dan khayalak umum", kata Feri kepada Wartawan, Pada Rabu (15/05/24). 

Kebebasan pers yang meliputi kebebasan mendirikan usaha penerbitan maupun penyiaran, kerja jurnalistik untuk mendapatkan akses informasi, kebebasan editorial, dan jaminan hak-hak jurnalis itu dijamin dalam Undang-undang. 

"Kebebasan pers hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah", tegasnya. 

Feri berharap DPRI mencabut usulan revisi RUU Nomor 32 Tahun 2002 karena akan menimbulkan kegaduhan, dirinya juga tidak ingin para Wartawan yang bekerja untuk kepentingan umum dihalangi RUU tersebut. 

"Kami mengharapkan DPR segera mencabut revisi RUU tersebut karena akan menimbulkan kegaduhan, kita ketahui selama ini masyarakat banyak di cerdaskan oleh para Wartawan yang tulus memberikan informasi yang akurat sesuai fakta yang ada", harapnya. 

Sementara itu, Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5).***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author