FPPG Desak APH selidiki Kredit Fiktif Topengan di Perumda BPR Garut 

FPPG Desak APH selidiki Kredit Fiktif Topengan di Perumda BPR Garut 

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Dugaan penyalahgunaan kredit fiktif topengan di Perumda BPR Garut kembali terkuak,setelah beberapa  nasabah mengadukan nasibnya menjadi korban kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum pejabat perbankan Perumda BPR Garut.

Dua korban nasabah yakni Agus dan Firman merupakan  pegawai honorer di salah satu intansi Pemerintah daerah mengaku tidak pernah melakukan pinjaman dalam bentuk kredit kepada Perusahan milik Pemkab Garut yakni Perumda BPR Garut.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Namun oleh oknum pejabat setingkat Kepala Cabang BPR Garut Singajaya bernama Wildan justeru harus membayar tagihan kredit keoada korban setiap bulannya.

Menurut pengakuan kedua korban, kejadian itu sudah berlangsung lama sejak Januari tahun 2021 yang lalu, diduga data pribadi milik nasabah atau korban  disalahgunakan untuk kredit pinjaman oleh oknum pejabat yakni Kepala Cabang Singajaya BPR Garut demi kepentingan pribadinya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Kedua korban menjelaskan, data pribadinya selaku nasabah sengaja dipakai sebagai peminjam untuk pengajuan kredit topengan.

Padahal mereka tidak mengajukan pinjaman kredit kepada BPR Garut. Oleh oknum Kepala Cabang, data pribadi kedua korban dicuri dan dipalsukan kepala Cabang saat itu dijabat oleh wildan. 

Kejadian itu terjadi sejak Januari tahun 2021 yang lalu, kedua korban tidak tahu sama sekali. Dan kasus ini terkuak saat adanya penangihan yang dilakuan oleh petugas atas perintah Kepala Cabang yang baru pada bulan April tahun 2022.

Ketua DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Asep Nurjaman  mengatakan terjadinya kasus penyalahgunaan kredit fiktif topengan yang dilakuan oleh oknum pejabat kepala cabang Perumda BPR Garut tidak saja korban nasabah yang terjadi diwilayah kerja kecamatan Singajaya, akan tetapi kemungkinan bisa juga korban nasabah lain yang ada di Kabupaten Garut.

Asep menuding, sebagai Badan usaha perbankan milik daerah yang seratus persen kepemilikannya mutlak Pemkab Garut ini, dengan munculnya kredit fiktif data pribadi nasabah yang dipalsukan atau dipinjamkan /topengan ini jelas bahwa tata kelola managemen sebagai perusahan perbankan dinilai sangat buruk, Termasuk lemahnya pengawasan yang dilakukan jajaran Dewan pengawas maupun jajaran Direksi Perumda BPR Garut.

Ironisnya, ucap Asep, beberapa korban yang mengadukan nasibnya akibat data yang dipalsukan tersebut, jajaran direksi pusat Perumda BPR Garut malah cuci tangan atas kasus yang menimpa nasabah di perbankan milik Pemkab Garut tersebut.

Bahkan, pihak FPPG akan melayangkan surat resmi mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki indikasi korupsi atas penyalahgunaan kredit fiktif topengan di tubuh Perunda BPR Garut yang merupakan perusahaan umum daerah milik Pemkab Garut ini.

Melalui sambungan telepon selulernya, Asep menegaskan dari hasil rapat dengar pendapat Audensi pada Jumat (26/04/2024) lalu bersama Komisi 3 DPRD Garut menyesalkan atas terjadinya kasus penyalahgunaan kredit fiktif topengan yang dilakuan oleh oknum pejabat kepala cabang Perumda BPR Garut.

"Kesalahan oknum Karyawan atau Kepala Cabang tetap menjadi  tanggungjawab pihak perusahaan dalam hal ini jajaran Direksi. Karena sudah jelas nasabah menjadi korbannya.Jadi jangan merasa bersih dan Cuci tangan bahwa hal itu bukan kesalahan pihaknya," ungkap Asep, Sabtu (27/04/2024).

Ia menjelaskaan, dari pengakuan para korban yang menjadi nasabah yang menandatangani perjanjian kontrak kredit topengan dipalsukan oleh Kepala Cabang bernama Wildan adalah sebagai bawahannya.

"Dia (Wildan) pejabat Kepala Cabang adalah pegawai bawahan yang diangkat oleh Direktur Utama sebagai majikannya, Jadi agak naif kalau bawahannya tersandung kasus dugaan penyalahgunaan kredit fiktif topengan, lha direktur utama atau jajaran direksi Cuci tangan dan tidak mau bertanggungjawab," ujar Asep.

Lebih lanjut, peran Dewan Pengawas Perumda BPR Garut dinilai mandul  terhadap tugas dan fungsi mereka dalam pengawasan selama ini. 

Karena, kasus dugaan kredit fiktif topengan ini bisa saja terjadi di beberapa wilayah, cuma saja yang baru ditemukan ini dari pengaduan nasabah di wilayah Kecamatan Singajaya.

Menurutnya, jika fungsi pengawasan ith rijalankan dengan baik makaTata Kelola managemen perusahaan yang baik akan berpengaruh positif terhadap pencegahan fraud/kecurangan. Sebaliknya,  jika tata kelola yang buruk akan berpengaruh negatif terhadap suatu perusahaan sehingga akan merugikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan milik pemkab Garut ini.

Hal ini berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, dimana perusahaan tetap bertanggung jawab atas tindakan bawahannya.

Asep menyesalkan atas pernyataan jajaran Direksi yang beralasan Perumda BPR Garut  bahwa dugaan penyalahgunaan kredit fiktif topengan di BPR Cabang Singajaya, mutlak semua itu 100 persen kesalahan dilakukan oleh kepala cabang, Wildan dan bukan atas perintah atau mendapat persetujuan dari  jajaran direksi. 

Sementara, dalam ketentuan KUHPerdata Pasal 1367 menyebutkan, seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. 

"Artinya, Direktur Utama, Direksi Operasional termasuk Kepala Satuan Pengawasan Internal di Perumda BPR Garut turut  bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan bawahannya. Bukan malah lempar tanggungjawab alias cuci tangan atas persoalan tersebut," kecam Asep.

Oleh karena itu, pihak FPPG mendesak kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas kasus kredit fiktif topengan yang terjadi di Perumda BPR Garut. (Tubagus Ahmad Yusup)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author