Gabungan Polres Serta Kodim 0616 dan Satpol PP Indramayu adakan Empat Unit Mobil (Covid Hunter)
INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – Dihimpun dari humas Polres Indramayu, Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi pejabat utama Polres Indramayu dan diikuti anggota Kodim 0616 serta Sat Pol PP Kabupaten Indramayu melakukan Launching 4 (Empat) mobil Tim Penindak Pelanggaran Protokol Covid-19 (Covid Hunter), di halaman Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Senin (21/9) Sore.
“Keempat kendaraan itu, nantinya akan digunakan oleh petugas gabungan terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP untuk berpatroli dan menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi.
Sambungnya, penyediaan mobil pemburu pelanggar PKC-19 ini, merupakan bagian dukungan Polres Indramayu dalam upaya ikut menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Indramayu.
Baca Juga : Koalisi Pers Untuk Demokrasi (KPUD) Gelar Aksi Demo Di Kantor KPU Indramayu
AdvertisementKonten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.Scroll To Continue with Content
“Dalam kegiatannya, mobil tersebut akan berkeliling atau mobilie berpatroli mencari dan menindak masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.
“Untuk proses penegakan hukumnya sama, hanya kami membantu dengan kesiapan mobil penindakan agar mobilitas dan jangkauan pratoli lebih luas. Dan nantinya, petugas Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 45 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease-19,” jelasnya.
“Operasi yustisi protokol kesehatan terutama soal penggunaan masker akan terus ditingkatkan. Namun apabila pada kegiatan operasi didapati warga yang melawan bahkan menyerang petugas, maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum,” lanjutnya.
“Kali ini masih upaya penyadaran, sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan dan Perbup nomor 45 tahun 2020,” tambahnya.
Lebih lanjut, Selain imbauan terhadap pelanggar juga akan dikenakan sanksi ringan, sedang dan berat. Namun bagi pelanggar yang masuk katagori berat akan terkena sanksi adminstrasi berupa denda sesuai Perbup itu,” tandas Iptu Iwa Mashadi.
Penulis : M.sanaji/riliase