Garda Bajaga Tuntut Keadilan atas Keberanian Ipda Rudy Soik yang Dipecat
JABARONLINE.COM - Ipda Rudy Soik, seorang anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikenal karena dedikasinya dalam memberantas oknum Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polda NTT.
Keputusan ini diambil setelah sidang komisi kode etik Polri yang berlangsung pada Rabu, 10 Oktober 2023, di mana Rudy Soik dituduh melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua KKEP Kabid Propam Polda NTT, Kombes Robert Antoni Sormin, yang didampingi oleh Kombes Nicodemus Ndoloe selaku wakil ketua sidang. Menurut informasi yang diperoleh, pemecatan ini mengejutkan banyak pihak, terutama mengingat keberanian Rudy Soik dalam mengungkap praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Ketua Umum Garda Bajaga, Ferdinandus Wali Ate, menyatakan bahwa tindakan pemecatan ini sangat disayangkan dan menunjukkan sikap yang tidak seharusnya diambil oleh institusi penegakan hukum. “Kami meminta evaluasi mendalam dari Kapolri dan Kemenkumham mengenai keputusan Polda NTT yang memberhentikan Rudy Soik hanya karena menjalankan tugasnya untuk mengusut mafia BBM atas perintah atasan,” ujarnya.
Ferdinandus menekankan bahwa pemecatan ini merugikan individu yang berupaya memperbaiki reputasi institusi kepolisian. Ia menegaskan pentingnya memberikan dukungan kepada anggota polisi yang berani melawan praktik korupsi dan kejahatan terorganisir. Garda Bajaga berencana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersuara, dengan langkah awal mengirimkan surat kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto mengenai persoalan ini.
“Keputusan ini adalah bentuk kemunduran bagi institusi penegakan hukum. Seharusnya, kepolisian memberikan apresiasi atas kerja keras anggota seperti Rudy Soik, yang telah banyak membantu mengungkap kasus-kasus yang merugikan masyarakat,” tegas Ferdinandus.
Rudy Soik dikenal memiliki rekam jejak yang baik dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam penanganan kasus-kasus TPPO di Kupang, NTT. Pemberhentian dengan tidak hormat seharusnya hanya diterapkan pada pelanggaran hukum yang berat. Ferdinandus mempertanyakan, “Pelanggaran berat apa yang telah dilakukan Rudy sehingga layak dipecat? Kami meminta klarifikasi dari pihak kepolisian mengenai dasar keputusan ini.”
Pihak Garda Bajaga berharap bahwa langkah ini akan menjadi titik tolak untuk reformasi dalam institusi kepolisian, agar tidak ada lagi anggota yang diperlakukan tidak adil ketika berjuang untuk keadilan. Mereka menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi Rudy Soik dan mendukung seluruh anggotanya yang berjuang melawan kejahatan.
Dengan situasi ini, Garda Bajaga bertekad untuk tetap bersuara dan berjuang untuk keadilan, serta mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga integritas institusi penegakan hukum di Indonesia.