Geng Motor Resahkan Warga Diamankan, 2 Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

Geng Motor Resahkan Warga Diamankan, 2 Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Resor Sukabumi berhasil mengungkap dan mengamankan geng motor Biangkerok yang membuat resah masyarakat. Dua remaja ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana menguasai, membawa, dan memiliki senjata tajam, Kamis, (01/02/2024).

Kepolisian menerima laporan melalui akun Instagram "mypalabuhanratu" pada Jumat, 26 Januari 2024, terkait keresahan masyarakat terhadap gerombolan motor yang melintas dengan membawa senjata tajam di sekitar Taman Bunga, Kp. Sirnagalih, Kel./Kec. Palabuhanratu. Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi segera melakukan penyelidikan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Pada Kamis, 1 Februari 2024, dalam acara Press Release di Halaman Gedung Sat Reskrim Polres Sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Y, menyampaikan kronologis kejadian.

"Kami menerima laporan melalui media sosial tentang gerombolan motor bersenjata. Dalam waktu 1x24 jam, kami berhasil mengamankan 13 anggota geng motor Biangkerok," ujarnya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

"Dari 13 Pemuda yang diamankan, 7 orang pemuda dipulangkan karena tidak memiliki dan menggunakan Senjata Tajam Kepada Orangtuanya, Empat remaja berusia 16-17 tahun yang dalam ini Sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka yang terlibat dalam konvoi di sekitar Palabuhanratu. Barang bukti yang berhasil disita termasuk tiga senjata tajam berbagai jenis, satu senjata pemukul jenis bambu, empat unit sepeda motor, satu handphone, dua helm, dan satu bendera," jelas AKP Ali.

"Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL.1948 No.17) dan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," tambah Kapolres.

"Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Kapolres Sukabumi mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dan melaporkan kejadian yang mencurigakan. "Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan," tegasnya.

"Geng motor Biangkerok kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan motif di balik kegiatan yang meresahkan masyarakat," punglasnya.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
A Ruslan Author