Gerakan Bogor Bermasker Dalam Rangka PPKM Stasioner Diwilayah Hukum Tamansari

Gerakan Bogor Bermasker Dalam Rangka PPKM Stasioner Diwilayah Hukum Tamansari

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Polsek Tamansari bersama dengan Koramil, Satpol PP dan Instansi lainnya melaksanakan PPKM Stasioner di Wisata Setu Tamansari dan Jl. Kemang Kp. Warung Loa Desa Tamansari, Senin (08/2/2021).

Ops gabungan ini dengan melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Sosialisasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penularan Covid 19 Perbup Bupati Bogor No. 60 Tahun 2020.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Permudah Akses Kesehatan, Bupati Bogor Akan Bangun RS PMI Medika di Parungpanjang

Polsek Tamansari bersama dengan Koramil, Satpol PP dan Instansi lainnya melaksanakan PPKM Stasioner di Wisata Setu Tamansari.

Dengan melakukan tindakan peneguran dan himbauan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker serta memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker baik sanksi sosial maupun sanksi fisik.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Hasil kegiatan Ops PPKM gabungan berjalan dengan kondusif dan berhasil memberikan sanksi sosial sebanyak 5 orang, sanksi fisik sebanyak 3 orang serta pembagian masker sebanyak 150 buah masker kepada pengguna jalan, diharapkan kedepannya masyarakat lebih peduli lagi akan bahayanya Covid 19”, ujar Kapolsek Tamansari Ipda Kusnadi.”

Reporter : Acep Sanusi

Editor : Atx

Editors Team
Daisy Floren