Gerindra Cabut Dukungan, Rencana Hak Angket DPRD Indramayu Rontok
INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – Hak Angket yang direncanakan akan digulirkan DPRD Indramayu untuk Bupati Indramayu, Nina Agustina, rontok menyusul adanya sikap Fraksi Gerindra yang mencabut dukungannya.
Hak Angket sempat bergulir pekan lalu usai DPRD setempat menerima unjuk rasa massa nasabah BPR KR dan mahasiswa.
Mengutip pernyataan Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, dari sejumlah media,usai menerima pengunjuk rasa, DPRD akan menggulirkan rencana Hak Angket.
Syaefudin menyebut, Fraksi Partai Golkar dan Gerindra telah menyatakan sikap itu (menggunakan Hak Angket) atas berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Indramayu.
Namun belakangan Fraksi Gerindra mencabut dukungannya atas Hak Angket terhadap Bupati Indramayu. Surat pencabutan dukungan tertanggal 2 Mei 2023 itu malah tersebar di grup-grup WA dan media sosial.
Surat itu bernomor 06/EX/F.P.GERINDRA/2023 perihal Pencabutan Pengajuan Hak Angket yang ditujukkan kepada Ketua DPRD Indramayu.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Fraksi Gerindra Iis Isnaeni, Sekretaris Fraksi Dullah, dan empat anggotanya M Ali Akbar, Iffan Sudiawan, Kiki Zakiyah dan Turah.
Dengan begitu, praktis hanya Fraksi Golkar sendiri yang saat ini masih menyatakan sikap Hak Angket. Padahal sesuai aturan, salah satu syarat Hak Angket adalah setidaknya didukung sedikitnya 25 anggota atau lebih dari 1 fraksi.
Hak Angket DPRD Indramayu juga sempat dihembuskan pada Agustus 2022 lalu, menyusul kandasnya pembahasan Perda APBD 2023 dan tudingan disharmonis Nina Agustina dengan wakilnya saat itu, Lucky Hakim.
Dikutip dari kanal dprd-indramayukab.go.id tanggal 20 September 2022 lewat tulisan berjudul, “Massa Aliansi Rakyat Indramayu (ARI) Usul Hak Angket ke DPRD Indramayu”, Ketua DPRD Indramayu Syaefudin dan Wakil DPRD Turah (Fraksi Geindra) akan merealisasikan tuntutan Hak Angket desakan pengunjuk rasa.
“Nanti langkah berikutnya kami akan membawa aspirasi ini dengan pimpinan DPRD dan semua Ketua Fraksi untuk dilakukan pembahasan,” ujar Syaefudin berbicara dikutip dari dprd-indramayukab.go.id.
Dihubungi terpisah, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Indramayu, Iis Naeni belum memberikan keterangan alasan pencabutan dukungan Hak Angket terhadap Bupati Nina Agustina.
Sekadar informasi, Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.***