GMNI Garut, Pasang Baliho . Perilaku Anggota DPRD Berinisial E di Depan Gerbang Pintu Wakil Rakyat
JABARONLINE.COM | GARUT – Ada pemandangan menarik saat akan memasuki gerbang gedung DPRD Kabupaten Garut, yang berada di Jalan Patriot, Tarogong Kidul. Yang mana secara mendadak baligho bertuliskan Usut Tuntas Kasus Wakil Pimpinan DPRD Garut terpampang dan membuat kaget yang saat berjalan kaki.
Saat pagi hari baligho berukuran besar tersebut yang dipasang DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Garut, tidak nampak. Namun saat menjelang sore baligho terkait dugaan kasus amoral anggota DPRD Garut berinisial E, yang saat ini tengah ditangani Polda Jabar dan Badan Kehormatan (BK) berdiri tegak di tempat strategis tersebut.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Garut, Lukman Bahrul Alam, membenarkan telah memasang baligho yang bertuliskan Usut Tuntas Kasus Wakil Pimpinan DPRD Garut. Pemasangan baligho tersebut sudah memberitahukan pada pihak Polres dan Satuan Polisi Pamong Prja (Satpol PP) Garut.
“Ya, ini gerakan dukungan moral baik pada APH dan BK DPRD Garut dalam menangani dugaan kasus yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD berinisial E. Apalagi sekarang ini sedang dalam proses di Badan Kehormatan (BK),” ujarnya, Senin (4/5/2020).
Dikatakan Lukman, GMNI menyikapi dari kasus amoral yang diduga dilakukan oleh E. Yang mana perbuatan tersebut sudah mencoreng lembaga DPRD yang mana dalam proses pemilihannya dipilih oleh rakyat.
“Terlepas nanti sanksi apa yang akan dijatuhkan BK, termsuk Polda Jabar yang saat ini menanganinya. Namun, secara moral jelas perbuatannya sudah melanggar etika dan sumpah jabatan,” ucapnya.
Ia menuturkan, BK harus berani dalam memproses perbuatan yang secara etika DPRD tidak pantas. Yang mana setelah melihat dan mendengar percakapan antara E dengan DT, jelas sudah melanggar aturan dan secara perundang-undangan di DPRD.
“Kami juga akan melakukan pelaporan pengaduan pada BK secara tertulis,” tegasnya.
Dalam baligho tersebut yang dipasangan DPC GMNI Garut tertuanng poin-poin kasus dugaan yang dilakukan oleh E, dianataranya :
1. Ancaman Pembunuhan
2. Amoral
3. Melanggar Etika Dewan
4. Melanggar Sumpah Jabatan
5. Tindak Pidana UU ITE
6. Dugaan Kepemilikan Senajata Api Ilegal
7. Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Ganti, Pecat, dan Pidanakan Anggota/Wakil Pimpinan DPRD Garut yang Berinisial E
Atu Restu Fauzi 30