GNPK RI Jabar, Resmi Menghantarkan Dua Laporan Dugaan Kasus Korupsi di Jawa Barat

GNPK RI Jabar, Resmi Menghantarkan Dua Laporan Dugaan Kasus Korupsi di Jawa Barat

Smallest Font
Largest Font

Jakarta | Jabaronline.com – Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Jawa Barat, resmi melaporkan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Dalam laporan yang ditujukan langsung kepada KPK RI, Ketua PW GNPK RI Jawa Barat NS Hadiwinata mengatakan, GNPK RI Jawa Barat, kembali berkoordinasi dengan pihak KPK terkait beberapa kasus dugaan korupsi yang terjadi diwilayah Jawa Barat. Rabu (19/08/20).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sebelumnya PW GNPK RI Jawa Barat telah mengirimkan Surat yang ditujukan kepada Pimpinan KPK, No. 051/GNPK-RI/JBR/VII/2020 tertanggal 13  Juli 2020, perihal Penuntasan Kasus Korupsi Kota Banjar.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Dalam hal ini kami terus berupaya mengawal proses penanganan kasus korupsi Kota Banjar agar segera dituntaskan dan segera disampaikan kepada masyarakat siapa siapa saja yang akan menjadi Tersangka, “Ujar NS Hadiwinata.

Lebih lanjut Ns Hadiwinata menerangkan, Kehadiran kami kali ini, adalah untuk memenuhi permintaan KPK terkait dengan data tambahan/pendukung lainnya. “Alhamdulilah sudah kami sampaikan hari ini. Dalam kesempatan itu, kami meminta agar Tersangka segera disampaikan kepada Masyarakat dan segera diadili sampai pada ketetapan hukumnya, “terangnya.

Selain itu Dengan bukti tambahan yang sampaikan, akan semakin kuat bagi penyidik untuk segera menetapkan Tersangka dan bahkan akan ada pengembangan kepada pelaku pelaku yang terlibat, seperti Mantan Anggota Dewan, Anggota Dewan masih aktif bahkan para petinggi dilingkungan DPRD Kota Banjar, harapan kami siapapun itu yang terlibat harus segera diproses hukum. kata Ns Hadiwinata saat memberikan keterangannya.

Kemudian hal yang kedua terkait dengan Lapdu Dugaan Penyimpangan Pada Pelaksanaan Penanganan Covid 19, Berupa Bansos Kab. Kuningan.
Sesuai Surat Lapdu kami kepada Pimpinan KPK, tertanggal 4 Agustus 2020 No.061/GNPK RI/JBR/VIII/2020.

Dalam hal ini kami GNPK RI Jawa Barat koordinasikan agar secara waktu berkala kami dapat mengetahui perkembangan penanganan kasusnya.
Kasus ini diduga yang terlibat adalah Salah seorang Anggota Dewan dari Partai Nasdem sdr. Chartam Sulaiman yg diduga bersekongkol dengan Kadinsos Kab. Kuningan. Dua alat bukti awal sudah kami sampaikan, dan Alhamdulilah saat ini sedang dalam proses penanganan.

Dalam kasus ini apabila nanti ada pihak lainnya yang diduga terlibat, itu adalah kewenangan Penegak Hukum KPK. Kami berharap kasus inipun agar ditangani secara serius mengingat penyelewengan dana bansos covid 19 adalah merupakan Kejahatan Luar Biasa yang harus dihukum secara luar biasa juga.

Selanjutnya kami juga memonitor perkembangan  Surat Pimpinan Pusat GNPK RI yang ditujukan kepada Bapak Presiden RI yang juga salah satu tembusannya disampaikan kepada Pimpinan KPK.
Sesuai Surat No.110/PM/GNPK RI Pusat/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020.

“Sehingga dalam hal ini diduga kuat mengakibatkan bertentangan dengan UU RI No. 28 Tahun 1999, tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Jo UU RI No. 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kasus inipun alhamdulilah sudah masuk kepada Biro Pengaduan untuk ditelaah, “paparnya.

Kasus ini adalah terkait dengan kerugian masyarakat/ketidak adilan bagi masyarakat pemilik tanah pada pengadaan tanah proyek PLTU 1.000 X 2MW Batang Jawa tengah. Jadi dalam kasus ini banyak masyarakat yang merasa dirugikan.

Kami sangat mengapresiasi pihak KPK yang sudah merespon baik koordinasi yang kami lakukan hari ini.

Demi keadilan, kami dukung penuh kinerja positif KPK, siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum bersiap saja memakai Rompi Oranye Produk Asli KPK.

Terakhir Ns Hadiwinata mengatakan “Salam Anti korupsi” slogan GNPK RI

(Roby/Jabaronline)

Editors Team
Daisy Floren