GPI Tuntut Bawaslu Berikan Sanksi Kepada Paslon Reynaldi - Agus Masykur
JABARONLINE.COM - Deklarasi pasangan calon Reynaldy Putra - Agus Masykur Rosadi alias Religius yang diusung oleh koalisi Berkah yang terdiri dari tiga partai politik yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan PKS dihadiri oleh ribuan massa di area Mesjid Agung Subang dan Alun Alun Subang.
Namun dari ribuan massa yang hadir, ada yang menjadi sorotan yaitu tempat deklarasi paslon Reynaldy Putra - Agus Masykur Rosadi yang mana menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah.
Ketua Umum Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang yakni Diny Khoerudin yang biasa disapa Pidi mengungkapkan bahwa paslon Reynaldy Putra - Agus Masykur Rosadi telah melanggar aturan dari MK tentang pemilu, pada pasal 280 ayat 1 huruf h Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa fasilitas pemerintah, tempah ibadah, dan tempat pendidikan tidak boleh dijadikan tempat kampanye.
Diny mengungkapkan bahwa "paslon Reynaldy Putra - Agus Masykur Rosadi ini kan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati sudah melanggar undang undang, baru saja mau daftar sudah seenaknya menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah sebagai deklarasi politik, walaupun dalam undang undang tersebut ada pasal pengecualian, tapi kan sudah jelas bahwa kampanye ditempat tersebut tidak boleh menggunakan atribut kampanye sedangkan mereka sendiri menggunakan atribut kampanye, belum lagi ribuan massa yang hadir membawa atribut semua, entah itu menggunakan kaos, jaket, dan seragam parpol pengusung atau bendera parpol pengusung dan kami punya semua bukti valid terhadap pelanggaran tersebut" ungkap Diny kepada media, Kamis 29/8/2024.
Sekretaris PD GPI Kabupaten Subang pun yakni Andri Saeful Anwar menambahkan; "kami telah berkirim surat ke Bawaslu Kabupaten Subang terkait pelanggaran yang dilakukan paslon Reynaldy Putra dan Agus Masykur Rosadi sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, kenapa bawaslu diam saja? apakah ada main antara bawaslu dengan salah satu paslon atau memang tidak ada tembusan dari tim sukses paslon terkait mekanisme deklarasi paslon reynaldy putra dan agus masykur rosadi, jadi kami menuntut Bawaslu Kabupaten Subang untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada paslon tersebut agar sehatnya proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, imbuh Andri saat dipinta keterangan.
GPI Kabupaten Subang memberikan waktu 5 X 24 Jam untuk Bawaslu Kabupaten Subang untuk menindak Paslon Reynaldy Putra - Agus Masykur Rosadi beserta tiga parpol pengusung yaitu Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan PKS untuk di evaluasi dan diberikan sanksi nyata agar Pilkada 2024 lebih tertib aturan dan tidak ada pelanggaran jangan berkelit bahwa inu baru permulaan belum kepada tahapan sosialisasi atau tahapan kampanye lantas seenaknya menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah.