Guru Dimanjakan Tunjangan di Bulan Juli ini, Cek Faktanya!

Guru Dimanjakan Tunjangan di Bulan Juli ini, Cek Faktanya!

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM – Berbagai tunjangan akan digelontorkan pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru di bulan Juli ini.

Lalu apa saja tunjangan tersebut yang akan pemerintah berikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru?

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dikutip dari kanal YouTube Papa Ruby pada Senin, 4 Juli 2022 ada lima jenis tunjangan untuk guru.

Selain sertivikasi triwulan 2 yang dijadwalkan akan cair di bulan Juli, pemerintah juga akan mencairkan tunjangan lainnya bagi guru.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Lantas apa saja kelima tunjangan tersebut? Yuk simak penjelasannya di bawah ini!

  • Guru PNSD
    Jenis tunjangan yang akan diberikan pada bulan ini, selain tunjangan sertifikasi triwulan, adalah tunjangan pegawai negeri sipil daerah (PNSD).

Permendikbud No. 19 Tahun 2019 menjelaskan tentang besaran Tunjangan Guru PNSD yang berkisar sama dengan 1 x gaji pokok per bulan.

Gaji pokok yang dihitung adalah yang sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 dan sampai saat ini belum ada perubahan.

  • Guru CPNSD
    Jenis tunjangan yang akan diberikan pada bulan ini adalah tunjangan Guru CPNSD.

Menurut Permendikbud No. 19 Tahun 2022, besaran tunjangan ini sama dengan 1 x gaji pokok x 80 % per bulan.

Gaji pokok yang dimaksud, dihitung sesuai dengan aturan dalam PP No. 15 Tahun 2022 tentang gaji pokok berdasarkan golongan.

  • Guru Non PNS Inpassing
    Jenis tunjangan ketiga yang akan diberikan selain tunjangan sertifikasi triwulan 2 adalah tunjangan guru non PNS inpassing.

Menurut Persesjen Kemdikbud Ristek No. 18 Tahun 2021, besaran kisaran tunjangan bagi guru non PNS inpassing sama dengan 1 x gaji pokok PNS per bulan.

Gaji pokok yang dihitung, sesuai dengan aturan pada PP No. 15 Tahun 2022 tentang gaji pokok berdasarkan golongan, serta besaran tunjangan guru non PNS inpassing telah tertera pada SK Inpassing.

  • Guru Non PNS Non Inpassing
    Jenis tunjangan yang keempat adalah tunjangan yang diberikan untuk guru non PNS dan non Inpassing.

Menurut Persesjen Kemdikbud Ristek No. 18 Tahun 2021, besaran tunjangan guru non PNS non Inpassing ini mencapai kisaran Rp1.500.000 per bulan.

  • Guru PPPK
    Tunjangan selanjutnya yang mungkin akan diberikan selain tunjangan sertifikasi triwulan 2 adalah tunjangan bagi guru yang berstatus PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Menurut Persesjen Kemdikbud Ristek No. 18 Tahun 2021, besaran tunjangan bagi guru berstatus PPPK adalah 1 x gaji pokok sesuai SK. Gaji untuk guru PPPK dihitung sesuai dengan PP No. 98 Tahun 2020. ***

Berita ini telah tayang dengan judul : Selain Sertifikasi Triwulan Dua, 5 Jenis Tunjangan Ini akan Diberikan pada Bulan Juli 2022

Sumber : Beritasoloraya.com

Editors Team
Daisy Floren