Hakim PN Garut Vonis Hukuman Mati Bagi 2 Pembunuh Sopir Taksi Online
GARUT,JABARONLINE.COM- Pengadilan Negeri (PN) Garut menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan sadis sopir taksi online yang terjadi Januari 2019 lalu.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai di PN Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin siang (14/10/19) .
“Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman mati,” Ujar Raja saat sidang.
Respon berbeda ditunjukan kedua terdakwa, Doni (33) dan Jajang (33). Doni terlihat gemetar dan tegang saat majelis hakim membacakan vonis kepadanya.
Sedangkan Jajang, terlihat lebih santai mendengar vonis itu. Bahkan, saat berakhir Jajang tersenyum pada narapidana lain yang menunggu giliran sidang. Ia juga sempat menjawab pertanyaan dari mereka.
“Mati,” ucap Jajang saat ditanya napi soal putusan sidang kasusnya.
Sambil berjalan ke luar Pengadilan, keduanya mendapat pengawalan ketat dari petugas. Keduanya kemudian digiring masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan dan berlalu meninggalkan pengadilan.
Di tempat yang sama Kuasa hukum Doni dan Jajang, Asep Saeful Hidayat mengatakan, kedua kliennya akan mengajukan banding.
“Mereka memilih mengajukan permohonan banding,” Ujar Asep kepada wartawan selepas sidang.
Asep mengatakan, Doni dan Jajang merasa vonis yang dijatuhkan kepada mereka terlalu berat dan tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan.
“Alasannya, menurut terdakwa putusan vonis mati ini tidak sepadan dengan perbuatan yang dilakukan dianggap terlalu berat,” Pungkasnya
Atu Restu Fauzi – 030