Harkop, Kolaborasi Pemkot dan Dekopinda Majukan Koperasi di Era Digitalisasi*
BOGOR | JABARONLINE.COM – Kota (Pemkot) Bogor terus melakukan kolaborasi dan akselerasi bersama Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Bogor.
Komitmen untuk memperkuat memajukan koperasi di Kota Bogor juga diwujudkan dengan lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Di hari Koperasi (Harkop) pada Rabu (12/7/2023) ini, Dekopinda menggelar syukuran dan doa bersama yang juga diisi oleh pemaparan tentang kewirausahaan.
Doa bersama yang diadakan di Gedung Dekopinda Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Gang Pelita 1 Nomor 1, RT.04 RW 08, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor ini, dihadiri oleh Pemkot Bogor dan koperasi, baik yang ada di instansi pemerintah, instansi swasta, UMKM, pedagang dan sebagainya.
Ketua Dekopinda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian Hari Koperasi yang juga nantinya akan dilanjutkan oleh pameran produk UMKM besutan dari koperasi-koperasi di Kota Bogor.
“Jadi kegiatan ini mengawali Harkop tingkat Kota Bogor, karena selain melakukan pembinaan dalam kegiatan RAT, kemudian memfasilitasi untuk tahap demi tahap untuk kemajuan dan berkembangnya koperasi, Dekopinda juga terus membuat jaringan agar bisa menjadi kekuatan besar,” katanya.
Dalam menjalankan aktivitasnya koperasi memiliki prinsip-prinsip yang dijalankan, diantaranya sukarela, demokrasi, transparansi, adil dan menjadi solusi untuk kesejahteraan.
Dalam prinsip sukarela lanjut Ade, koperasi hadir dengan memberikan ide-ide segar untuk kepentingan anggotanya.
Dari sisi demokratis dan transparansi, Dekopinda bersama Pemkot melakukan pelatihan pembinaan untuk melakukan digitalisasi laporan sehingga aksesnya bisa dibuka oleh seluruh anggota.
“Koperasi menjadi solusi kesejahteraan ini adalah bukan hanya koperasi simpan pinjam, tapi koperasi memiliki usaha ril baik jasa maupun produk yang juga untuk kesejahteraan,” katanya.
Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DinKUKM Dagin) Kota Bogor, Ali Susanto mengatakan, saat ini koperasi merupakan pelaku ekonomi dalam mensejahterakan anggotanya secara khusus dan umumnya masyarakat luas.
Saat ini lanjutnya Kota Bogor sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro, sehingga dengan adanya perda yang sudah disahkan 2021 ini Pemkot memiliki payung hukum untuk memberdayakan koperasi dan UMKM di masyarakat.
“Karena ketika koperasi ini tumbuh maju menjadi besar kesejahteraanya juga untuk anggota dan masyarakat, sehingga bisa juga dipakai untuk pengembangan usaha dan meningkatkan pendapatan tentunya,” jelasnya.
Tantangan ke depan yang harus dihadapi koperasi adalah menuju era digitalisasi.
Upaya dalam menghadapi tantangan diera digital, Pemkot terus melakukan kolaborasi dan akselerasi bersama Dekopinda dengan membuat bimtek atau pelatihan digitalisasi, baik dalam hal pencatatan pembukuan, pemasaran produk dan lainnya.
“Dan saat ini apa yang diberikan saat pelatihan itu juga sudah dijalankan di beberapa koperasi, sudah berjalan baik dalam transparansi pembukuan maupun pemasaran produk,” katanya.