HMI Cabang Bekasi Minta Pemprov Jabar Klarifikasi Pernyataan UU 29 Tahun 2009

HMI Cabang Bekasi Minta Pemprov Jabar Klarifikasi Pernyataan UU 29 Tahun 2009

Smallest Font
Largest Font

BEKASI-Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi Ahmad Mustofa Kamal meminta Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat klarifikasi pernyataan terkait UU 29 Tahun 2009 di beberapa media masa beberapa waktu lalu.

Ahmad Mustofa Kamal menyatakan, jika benar apa yang dikutip beberapa media terkait pernyataan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menyatakan jika merealisasikan usulan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBN-KB) yang diusulkan Pemerintah Kota Bekasi dianggap akan menabrak Undang-Undang (UU) 29 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dianggap keliru.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Pernyataan tersebut jelas keliru, karena UU yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah itu tertuang pada UU No. 28 Tahun 2009. Pemerintah Provinsi Jabar harus mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya yang keliru tersebut.

Lebih lanjut Pria yang akrab disapa Kamal menambahkan agar Pemerintah Provinsi Jabar tidak terburu-buru dalam membuat pernyataan.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Seharusnya Pemprov Jabar tidak terburu-buru dalam membuat pernyataan. Jangan hanya mengandalkan kecepatan tapi juga harus mengedepankan ketepatan, sehingga tidak mengakibatkan kegaduhan”. Katanya

Sebelumnya Pemprov Jabar membuat pernyataan dibeberapa media bahwa apabila merealisasikan usulan Pemerintah Kota Bekasi akan melanggar UU.

Seperti diketahui bahwa pemerinta Kota Bekasi mengajukan penambahan anggaran untuk menggratiskan biaya pendidikan Sekolah Menengah Atas Negri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negri (SMKN).

Hal itu diungkapkan Rahmat Effendi (Walikota Bekasi), menanggapi berbagai tanggapan perihal penolakan Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Ridwal Kamil dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa terkait penolakan ajuan bagi hasil pajak kendaraan bermotor dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

“Kalau kita punya niat ingin membantu masyarakatnya dalam bidang pendidikan seperti membiayai atau mengratiskan sekolah ditingkat SMAN dan SMKN apa yang dilanggar. Wong, Kota Bekasi juga bagian dari rakyat Jawa Barat,” pungkasnya.

Pepen panggilan akrab Walikota Bekasi menambahkan pihaknya mengajukan permohonan Kepada Pemprov Jabar mengingat Kota Bekasi penyumbang Pajak Kendaraan Bermotor terbesar se-Jawa Barat.

“Pendapatan sektor pajak PKB BBN-KB dari Kota Bekasi untuk Jawa Barat kurang lebih sebesar 2 tirlyun dan itu terbesar di Jabar,” tutupnya.

(Oly)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author