Home Industri Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Kembali Diungkap Polres Bogor
BOGOR | JABARONLINE.COM – Pengungkapan terhadap tersangka home industri Narkotika jenis tembakau sintetis kembali diungkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor, Selasa(05/10/2021)
Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H., mengungkapkan, bahwa Pengungkapan ini diawali dengan penangkapan terhadap tersangka
dengan inisial RAN, WZ dan MAP, dimana ketiga tersangka tersebut merupakan satu komplotan yang usianya sendiri semua masih berusia 19 tahun. Ketiga tersangka ini berhasil kita tangkap di wilayah Kampung Sarimahi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.
Dari penyidikan terhadap 3 tersangka tersebut kita lakukan pengembangan yang didapati sebuah rumah yang disewa para tersangka di daerah Arca Manik Kota Bandung, dan didapati barang bukti berupa serbuk narkotika jenis biang sintetis sebanyak 286,86 gram.
Dan Selain itu pada lokasi kedua yakni di Komplek Taman Persada Desa Margasari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung, ditemukan kembali barang bukti berupa alat-alat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis siap edar.
Menurut pengakuan para tersangka kegiatan home industri narkotika jenis tembakau sintetis itu telah dilakukannya kurang lebih selama 2 tahun dengan diberi merk “Infinite”. Yang dimana dalam pendistribusiannya para tersangka ini menjualnya melalui media sosial Instagram, yang kemudian dijualnya melalui jasa kurir untuk mengelabui petugas. Para pelaku ini dalam mengirimkan narkotika tersebut dengan cara diselipkan di paket pakaian, barulah barang tersebut di bungkus melalui alumunium foil. Cara ini pun sama dengan 6 perkara sebelum yang berhasil diungkap Polres Bogor.
Penjualan terhadap tembakau sintetis dengan IG ini pun sudah kita dapatkan pada 4 kasus home industri siap edar termasuk yang saat ini di wilayah Bogor, Bintaro, Palmerah Jakarta Barat, Kota Bandung. Dan 3 distributor tembakau sintetis di wilayah Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan.
Untuk total semua kasus yang berhasil kita amankan dari rangkaian pengungkapan tindak pidana jenis tembakau sintetis ini ialah 23, 74 kilo gram bila diuangkan mencaoai sekitar 2,374 Miliyar, sdng untuk tembakau gorila disita seberat 15, 92 kilo gram.
“Atas perbuatannya para tersangka kita ini akan kita kenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun dan juga denda minimal 1 miliar,” tutupnya.
Reporter : Acep Sanusi