BOGOR | JABARONLINE.COM – Setelah 9 bulan menjadi tahanan Polres Bogor Iryanto bisa kembali berkumpul bersama keluarga besarnya,rasa syukur dan haru terlihat dari raut wajahnya dan keluarga.
Iryanto di tahan Karena di duga menerima uang suap dan banyaknya Keterangan Palsu oleh (SP) dari saksi dalam persidang lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) Dinas Perumahan kawasan Pemukiman Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor beberapa bulan yang lalu.
Baca Juga : PT Rahel Karya Mas Lakukan Metode Kerja Repair Retakan Pada Jalan Ciriung Cibinong -Curug Depok
Akhirnya Pengadilan Bandung mengabulkan Penangguhan Penahanan Iryanto mantan Sekdis DPKPP Kab.Bogor setelah menjalani 9 bulan dalam tahanan, dan keluar dari tahanan Polres Bogor, dijemput keluarga dan Kuasa Hukum, pada pukul 10:00 WIB, Senin (23/11/2020).
Terpantau oleh beberapa media pihak keluarga dan Kuasa Hukum mantan sekretaris DPKPP Kab Bogor, Iryanto mendatangi kejaksaan meminta segera dikeluarkan surat eksekusi pengeluaran tahanan karena ini sudah menjadi keputusan dan perintah pengadilan untuk segera mengeluarkan terdakwa.
Saat di wawancarai beberapa di depan pintu gerbang Polres Bogor, tepat pukul 10:00 WIB, Iryanto mengatakan, “Saya bersyukur kepada Allah SWT hari ini saya bisa kembali kerumah, terima kasih juga kepada kuasa hukum yang sudah berjuang maksimal di persidangan, kepada keluarga yang senantiasa mendoakan saya dan kepada teman-teman media yang selama ini ikut memantau kasus saya, untuk materi hukum nanti ke Kuasa Hukum saya saja ya,” tuturnya.
Iryanto dan rombongan bergegas meninggalkan Polres Bogor dan mampir ke kantor DPKPP sebelum kembali ke kediamannya.dan nampak iryanto menyalami dan menyapa kepada para security yang bertugas hari itu.