Husin Mengajak Masyarakat Untuk Menjaga Trantibumlinmas

Husin Mengajak Masyarakat Untuk Menjaga Trantibumlinmas

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XII (Kota/Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu), Husin, SE melakukan penyebarluasan Perda No. 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda No 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Husin Mengatakan, perda yang dimaksud merupakan produk kebijakan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di Jawa Barat dan harus disosialisasikan agar masyarakat paham dan mengerti manfaat dari Perda tersebut. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Perda ini kan merupakan hasil dari DPRD dan pemerintah provinsi jawa barat yang didalamnya mengatur kehidupan dalan bermasyarakat seperti ketentramannya, ketertiban umumnya dan perlindungannya dan masyarakat. Dan ini harus terus kita sosialisakan agar masyarakat bisa tahu dan mendapatkan manfaatnya dari perda ini," ujar Husin seusai acara di Desa Cempaka, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (08/3/2024). 

Husin menambahkan, kegiatan sosialisasi perda ini sangat diperlukan karena masyarakat Jawa Barat harus mengetahui perda-perda apa saja yang sudah dihasilkan anggota dewan dengan Pemeprov Jabar. Sehingga produk-produk hukum ini bisa di dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. 

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

"Kegiatan sosialisasi perda ini sangat penting ya, karena dengan begini masyarakat bisa memahami tentang apa saja didalam perda ini. Dengan begitu, diharapkan masyarakat memiliki wawasan untuk mengimplementasikannya demibkepentingan semua masyarakat Jawa Barat," tutup Husin.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren