Hutomo Lim : Dikabulkannya Gugatan RSO, Oleh Majelis Hakim, LQ Bukannya Meminta Maaf Malah Menyerang RSO Dengan Bahasa Bar-bar

Hutomo Lim : Dikabulkannya Gugatan RSO, Oleh Majelis Hakim, LQ Bukannya Meminta Maaf Malah Menyerang RSO Dengan Bahasa Bar-bar

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | JABARONLINE.COM – Pemberitaan yang ditayangkan oleh Tim Media LQ Indonesia LawFirm, kian hari kian ngelantur dan sangat miris untuk membacanya Rilis yang bersumber dari Lembaga Hukum yang berintegritas” Katanya.

Hal ini disampaikan oleh Humas presisi one law firm Hutomo Lim yang mana menjelaskan, pemberitaan LQ Indonesia LawFirm terhadap Raja Sapta Oktohari itu sangat lah tidak pantas dan saya pastikan itu bukan karya Jurnalistik” Ujarnya selasa 25 April 23.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Perlu diketahui Raja Sapta Oktohari melakukan jalan kebajikan terhadap LQ Indonesia LawFirm, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah mengabulkan sebagian gugatan pengusaha Raja Sapta Oktohari (RSO) atas kasus pencemaran nama baiknya dengan tergugat atas nama Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia yaitu permintaan maaf kepada penggugat.

Yaitu menjatuhkan hukuman kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Turut Tergugat untuk melakukan permintaan maaf yang dimuat di 10 media cetak nasional dan 10 media online nasional,” kata Agus di PN Tangerang, Rabu (5/4/2023).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Selain permintaan maaf, kata Agus, tergugat 2 yakni LQ Indonesia Law Firm dan turut tergugat PT Forum Berita Indonesia juga diminta menghapus konten di akun Youtube mereka, yang memuat pernyataan yang telah mencemarkan nama baik dan fitnah kepada RSO.

Lebih lanjut Hutomo Lim sangat menyayangkan pemberitaan yang aktif ditayangkan oleh Rilis dari LQ Indonesia LawFirm yang bersumber dari Humas Bambang ” Ujarnya.

Hutomo Lim menambahkan LQ Indonesia LawFirm dalam hal ini tentunya Alvin Lim, menurut saya dan pendapat publik tentunya menilai Alvin Lim sepertinya bukan manusia yang pandai berterima kasih kepada RSO yang mana terkait gugatan Rp200 miliar, Hutomo dengan tegas mengatakan RSO tidak menginginkan uang itu dari Alwi Susanto maupun LQ Indonesia Law Firm atau Forum Keadilan TV .

Terkait pemberitaan oleh Humas LQ yang kerap menyatakan Presisi One LawFirm, itu katanya bodong, untuk itu saya tantang anda untuk bertemu dan akan saya bawa datanya.

Anda sebagai Humas yang kebenarannya masih di ragukan jangan bisanya hanya berkoar koar membangun opini buruk tanpa bukti.

Anda berbicara LQ Indonesia LawFirm Itu berintegritas oleh karena itu jangan membodohi masyarakat dengan hoak.

Menurut Hutomo, dirinya selama ini hanya berdiam saja melihat perdebatan antar juristo dan LQ, akan tetapi ketika sudah menyentuh LawFirm perlu diingat saya tidak diam akan saya lawan dengan bukti.

Saya Lahir di Tanggerang dan anda sebagai Humas buktikan mari kita bertemu, saya tunggu 7×24 jam ,bila tidak berani bertemu ,saya akan demo kantor LQ di karawaci. Warga tangerang tidak rela ada kantor penyebar hoak” Tutupnya.( Red )

Sumber : Humas Presisi One LawFirm & Consultants.

Editors Team
Daisy Floren