Tiga Raperda Usulan Pemkab Ciamis Disetujui DPRD Ciamis

Tiga Raperda Usulan Pemkab Ciamis Disetujui DPRD Ciamis

Smallest Font
Largest Font

CIAMIS.JABARONLINE.COM.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam sidang paripurna di gedung DPRD Ciamis, Selasa, 03/12/2019.

Delapan fraksi di DPRD Ciamis yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Golongan Karya (GOLKAR) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Ciamis yaitu yaitu Pertama, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis yang melaksanakan urusan pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik untuk diubah menjadi Badan Kesatuan bangsa dan Politik sesuai Kemendagri Nomor 100-441 Tahun 2019 dan surat edaran Mendagri Nomor 060/3711/SJ Tahun 2019;

Kedua, Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagai penyesuaian atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang sebelumnya menyatu dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Ketiga, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Bupati Herdiat dalam sambutannya menanggapi, mengenai data ruas parkir jalan sebagian telah tercatat dalam data. Selanjutnya Pemda Ciamis akan mengidentifikasi ruang-ruang parkir yang belum teridentifikasi, baik di jalan nasional, provinsi dan jalan kabupaten.

“Fasilitas Zona parkir senantiasa kami tingkatkan untuk menambah keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna layanan parkir ditepi jalan umum”, Tutur Bupati.

Pemkab Ciamis telah melakukan uji publik masyarakat di pedesaan, Bupati Herdiat memohon bantuan kepada Anggota DPRD untuk membantu mensosialisasikan secara masif kepada masyarakat agar mengetahui adanya kebijakan parkir di Kabupaten Ciamis.

“Kami minta dukungan politik dari DPRD agar mendorong Gubernur Jawa Barat menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat seperti yang telah dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 tahun 2011 Tentang Persetujuan Kerjasama Fasilitas Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan pada Kantor Bersama Samsat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur”, tutup Bupati.

Hasil Dari Rapat Paripurna terkait Tanggapan DPRD atas penjelasan usulan Raperda dari setiap Fraksi dan tanggapan Bupati Ciamis atas tanggapan pandangan umum fraksi DPRD menyimpulkan bahwa Usulan Raperda disetujui untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Adapun penyusunannya diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Ciamis yang akan dikaji sampai 26 Desember dan akan di Rapat Paripunakan pada tanggal 27 Desember 2019.

Redaksi.B1

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author