Indonesia Dihantui Deforestasi, Bagaimana Solusinya?
JABARONLINE.COM - Berdasarkan laporan katadata.co.id, Indonesia menjadi salah satu negara paling banyak kehilangan hutan primer tropis dalam dua dekade terakhir.
Deforestasi sendiri merupakan perubahan lahan hutan menjadi non-hutan secara permanen seperti menjadi perkebunan, pertanian, pertambangan, permukiman dan sebagainya. Hal ini barangkali yang kian menguburkan julukan negeri ini di masa lampau sebagai paru-paru dunia.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan Sistem Terintegrasi Neraca Lingkungan dan Ekonomi Indonesia 2018-2022, luas hutan berkurang karena berbagai faktor, yaitu peristiwa alam, penebangan hutan, dan reklasifikasi area hutan.
Catatan akhir dari Walhi region Sumatera sendiri menunjukkan Riau mengalami deforestasi hutan seluas 20.698 hektare sepanjang 2023. Setidaknya kurang lebih 57 persen daratan Riau telah dikuasai oleh investasi. Demi investasi di wilayah tersebut, pemerintah telah memberikan izin kepada 273 perusahaan kelapa sawit, 55 Hutan Tanaman Industri (HTI), 2 Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan 19 pertambangan.
Hutan sendiri memiliki berbagai fungsi vital bagi keseimbangan alam dan kesejahteraan manusia. Deforestasi berlebihan tentunya dapat memberi dampak terhadap kedua hal tersebut. Sebagai tempat tinggal dari berbagai jenis flora dan fauna, deforestasi tentu dapat menyebabkan kepunahan bagi flora dan fauna tertentu. Seringkali manusia hanya memikirkan nasib dan tujuannya sendiri namun mengabaikan ekosistem lain di muka bumi ini.
Belum lagi hutan sebagai stabilisator bagi siklus air di kawasan setempat. Berkurangnya lahan dan fungsi hutan membuat berkurangnya penyerapan air tanah yang dilakukan oleh pepohonan. Akibatnya kondisi lingkungan disekitarnya mudah sekali mengalami kekeringan.
Lebih jauh lagi, hal yang begitu membahayakan di masa mendatang dan memberi dampak begitu luasnya adalah perubahan iklim hingga pemanasan global. Melalui salah satu fungsinya sebagai penyimpan cadangan karbon dan selanjutnya diubah menjadi oksigen adalah bukti penting keberadaan hutan. Fungsi tersebut dapat berkurang jika terjadi deforestasi hutan, terlebih jika terjadi dalam skala besar atau dalam jangka waktu yang panjang. Selanjutnya, dapat terjadi perubahan iklim hingga pemanasan global.
Inilah kondisi hari ini ketika manusia dikuasai prinsip kapitalisme yang hanya memikirkan keuntungan materi. Bumi sebagai tempat tinggal yang seharusnya dijaga sebaik-baiknya dan dimanfaatkan dengan cara yang benar justru diabaikan. Padahal sesungguhnya Allah sebagai Sang Pencipta yang memberikan panduan kehidupan berupa Al-Qur’an dan Assunnah telah menunjukkan aturannya dalam sistem Islam.
Pembangunan dalam Islam bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat sehingga dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab, bukan cara yang eksploitatif. Pembangunan di dalam sistem Islam membawa kebaikan dan keberkahan bagi manusia, hewan, maupun alam. Dengan demikian, negara wajib mengelola agar hutan tetap lestari dan dapat membawa maslahat untuk umat.
Berdasarkan syariat Islam tentang kepemilikan, hutan termasuk kepemilikan umum sehingga tidak boleh dikuasai swasta, baik untuk perkebunan, tambang, pariwisata, maupun yang lainnya. Negara harus mengelola hutan dengan bertanggung jawab dan menggunakan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat.
Negara dapat melindungi kawasan hutan untuk cagar alam atau lingkungan dengan memproteksi flora dan fauna serta melarang pengambilan sumber daya hutan. Khilafah juga memberikan edukasi pada rakyat melalui sistem pendidikan dan departemen penerangan untuk meningkatkan partisipasi dalam menjaga hutan. Negara memobilisasi polisi untuk melindungi hutan dari serangan penjarah.
Komitmen penuh Khilafah dalam pelestarian hutan akan membawa dampak global, yaitu lestarinya bumi. Dengan demikian, terwujudlah rahmat bagi semesta alam. Wallahualam bissawab.
Penulis : Chairunisa, Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran